Mentri Desa dan Transmigrasi Ketika Memberikan Keterangan Pers, Sebelum Konser Perbatasan Indonesia Bersama Gorup Band SLANK |
Jakarta, BANGUNPIAMAN.COM--Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Membutuhkan Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2016 yang akan ditempatkan di Kabupaten, Kecamatan, dan Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Penempatan di Kabupaten
1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD).
2. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID).
3. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP).
4. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED).
5. Tenaga Ahli Tenaga Tepat Guna (TA-TTG).
6. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD).
B. Penempatan di Kecamatan
1. Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP).
2. Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
C. Penempatan di Desa
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
D. Persyaratan Tenaga Ahli
1. Pendidikan minimal S-1, dengan disiplin ilmu:
a. Semua Bidang Ilmu: A-1, A-3
b. Teknik Sipil: A-2;
c. Semua Bidang Ilmu, diutamakan Ekonomi Manajemen atau Akuntansi: untuk A-4;
d. Semua Bidang Ilmu, diutamakan pertanian / perikanan / peternakan / kehutanan / pariwisata: A-5;
e. Semua Bidang Ilmu, diutamakan Pendidikan dan Kesehatan: untuk A-6,
2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 5 tahun;
3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
4. Umur minimal 30 dan maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.
E. Persyaratan Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP)
1. Pendidikan minimal D-3, semua disiplin ilmu;
2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1;
3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.
F. Persyaratan Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)
1. Pendidikan minimal D-3, Teknik Sipil;
2. Memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat bidang teknik sipil minimal 4 Tahun untuk D-3 dan 2 Tahun untuk S-1;
3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 50 Tahun pada saat mendaftar.
G. Persyaratan Pendamping Lokal Desa (PLD)
1. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat, semua jurusan;
2. Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun;
3. Pernah bekerjasama pada program pemerintah atau institusi lain yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis;
4. Umur minimal 25 Tahun dan Maksimal 45 Tahun pada saat mendaftar.
H. Waktu Pendaftaran
Pendaftaran di buka mulai tanggal : 04 Mei 2016 s/d 16 Mei 2016 Pukul 24.00 WIB
I. Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran HANYA dilakukan secara online melalui Website :
http://pendamping2016.kemendesa.go.id
Catatan:
1. Peserta perempuan memiliki kesempatan yang sama dan dihimbau untuk berpartisipasi atau mendaftar dalam proses rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016
2. Bagi peserta yang lulus maupun tidak lulus akan diumumkan di website Kementerian dengan alamat: www.kemendesa.go.id
3. Seluruh informasi terkait proses rekrutmen dapat diakses di website kementerian dengan alamat: www.kemendesa.go.id
4. Pengaduan terkait proses rekrutmen dapat disampaikan kepada Tim Seleksi Provinsi dan ditembuskan ke alamat email: seknaspmd@kemendesa.go.id
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih