Kemenpan Yudhi Crisnandi Ketika Memberikan Penghargaan Kepada 35 Inovasi Pelayanan Publik (Dok Kemenpan RB) |
Penetapan Top 35 Inovasi Pelabayanan Publik 2016 itu dilakukan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 99/ 2016 tentang Penetapan Top 35 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2016. Mereka terpilih melalui seleksi dari Top 99 Inovasi Pelayanan Publik, dari 2.476 inovasi peserta kompetisi inovasi pelayanan publik 2016.
“Top 35 ini terdiri dari 3 kementerian, 2 lembaga, 8 provinsi, 14 kabupaten, 5 kota, 3 BUMN/BUMD yang masuk dalam top 35 ini,” kata Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam laporannya pada Rakornas Kepegawaian itu.
“Kompetisi ini merupakan wujud dari program one agency, one innovation yang mewajibkan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota menciptakan minimal satu inovasi setiap tahun,” jelas Diah seraya menyebutkan, kompetisi serupa juga digelar secara international oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang dikenal dengan United Nation Public Services Award (UNPSA).
Selain tingkat Kementerian/Lembaga, terdapat 14 pelayanan tingkat kabupaten yang masuk dalam Top 35 Inovasi Pelayanan Publik, 5 pelayanan di tingkat kota, dan 3 pelayanan di tingkat BUMN/BUMD.
(Humas Kementerian PANRB)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih