Kadis Koperindag dan ESDM Rustam mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan proses penentuan titik koordinat kawasan industri dengan tim yang melibatkan SKPD terkait seperti Bapedda, Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Bagian Perekonomian, Dinas Pekerjaan Umum, Camat Lubuk Alung, Wali Nagari Sikabu, Wali Nagari Lubuk Alung, KAN dan unsur lainnya.
"Insya Allah, penentuan lokasi kawasan industri terpadu selesai dalam dalam waktu dekat dan dituangkan dalam SK Bupati," kata Rustam di Media Center Kantor Bupati di Parit Malintang, Selasa (19/7).
Dikatakannya, bahwa adanya pembangunan kawasan industri terpadu akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Padang Pariaman ke depan. Pada akhir tahun 2015, pertumbuhan ekonomi Padang Pariaman mencapai 7,12% menurut data BPS. Jika pembangunan kawasan industri terpadu ini terealisasi maka diperkirakan pertumbuhan ekonomi Padang Pariaman bisa meningkat minimal 1%.
"Artinya naiknya pertumbuhan ekonomi sebesar 1% akan menyerap tenaga kerja sebanyak 200 ribu orang. Jadi kawasan industri terpadu ini sangat efektif untuk mengurangi pengangguran dan menciptakan lapangan kerja masyarakat," kata mantan Sekretaris DPPKA itu.
Dijelaskannya, bahwa ditetapkannya Padang Pariaman sebagai pusat kawasan industri terpadu di Sumatera Barat berawal adanya pertemuan Menteri Perindustrian Saleh Husin bersama Gubernur, Bupati/Wallikota dan beserta kadis se-Sumbar yang membidangi perindustrian pada awal tahun 2015 lalu.
"Ketika itu Bapak Menteri memberi sinyal bahwa akan dibangun kawasan industri di wilayah Sumatera dengan syarat menyediakan lahan tanpa ganti rugi seluas 10 ribu hektar" tukuk Mantan Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan itu.
Menindaklanjuti program pembangunan kawasan industrui terpadu tersebut, maka Gubernur Irwan Prayitno menanyakan kesanggupan Bupati Ali Mukhni untuk menyediakan lahan yang diminta oleh Menteri Perindustrian itu.
"Untuk kepentingan umat, Kami siap sediakan lahan 50 ribu hektar pak Gubernur" kata Rustam menirukan ucapan Bupati Ali Mukhni.
Atas kesanggupan Orang Nomor satu di Padang Pariaman itu maka Gubernur Sumbar menerbitkan Surat Keputusan Nomor 530-192-2015 tentang Pembentukan Tim Kerja Pendirian Kawasan Kota Industri Baru di Sumatera Barat. Kemudian ditindaklanjuti dengan SK Bupati Padang Pariaman Nomor 115/Kep/BPP/2015 Tentang Pembentukan Tim Kerja Pendirian Kawasan Kota Industri Baru.
Secara terpisah, Bupati Ali Mukhni mengatakan pembangunan kawasan industri terpadu merupakan impian yang menjadi kenyataan. Dengan dukungan Gubernur, Ia berupaya menyakinkan pemerintah pusat untuk menetapkan Padang Pariaman sebagai kawasan industri terpadu.
Dipilihnya Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman sebagai kawasan industri terpadu sangat beralasan dan strategis. Pertama, lokasi berada dekat bandara dimana jarak tempuh Bandara-Lubuk Alung hanya 20 menit. Kedua, adanya Pelabuhan Tiram yang sedang proses.pembangunan dimana jarak tempuh 25 menit. Ketiga, berada di pinggir jalan Duku-Sicincin sebagai jalan utama Padang-Bukittinggi ke depan.
"Insya allah tahun ini disiapkan masterplan dengan dana satu milyar. Tahun depan kita minta Bapak menteri Perindustrian menganggarkan sebesar 200 milyar," kata Bupati yang dikenal jago lobi itu memang sedang gencar menjadikan daerahnya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Sumbar.
Adanya keberadaan kawasan industri terpadu itu, Ali Mukhni optimis Padang Pariaman bisa bersaing dengan daerah maju di Indonesia terutama untuk menekan angka.kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Darwisman/Humas Padang Pariaman)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih