Kadisduk Capil Padang Pariaman M.Fadli Himbau Masyarakat Yang Belum Miliki KTP Eletronik Segera Mengurusnya Sebelum Tanggal 30 September 2016 |
Pariaman, BANGUNPIAMAN- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman Muhammad Fadli menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Padang Pariaman yang belum memiliki KTP Eletronik, untuk segera merekam data kependudukannya di kantor Camat masing-masing.Dengan batas waktu perekaman 30 September 2016 mendatang.
Demikian press release yang diterima redaksi www.bangunpiaman.com, Sabtu (20/8) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman. " Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi 0751-93399 dihari kerja atau dapat juga di SMS ke 08116943000," kata Muhammad Fadli.
Menurut Fadli, menurut perintah Direktur Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri, bagi masyarakat yang belum merekam data sebelum tenggat waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi adiministrasi.
Sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik. Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi.
DARWISMAN
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih