Padang Sago, BANGUNPIAMAN.COM--- Bupati Padang Pariaman, Drs. H. Ali Mukhni, meminta kepada Kepala Dinas Koperindag UKM, Rustam, SE, MM untuk dapat menyelesaikan polemik Pasar Padang Sago, antara pengelola, kepala Pasar Padang Sago dengan Koperasi Pasar (Koppas) Padang Sago, sesegera mungkin dan dibantu oleh Camat Padang Sago, Hasan Basri.
Ungkapan itu disampaikan Ali Mukhni, ketika berkunjung ke Kecamatan Padang Sago, dalam rangka Silaturahmi dengan masyarakat dan sekaligus Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pemerintahan Nagari, Rabu (23/11/2016) di Kantor Camat Padang Sago.
Dikatakan, Koperasi Pasar (Koppas) Padang Sago, sebagai pihak yang membangun Pasar Padang Sago dengan bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UM) RI pada tahun 2013, belum ada menerima kembali sewa dari pengelola Pasar Padang Sago, memasuki 3 tahun berjalan, sehingga dengan demikian Koppas Padang Sago, telah dirugikan lebih kurang Rp. 100 juta.
Ditegaskan Ali Mukhni, Koppas Padang Sago adalah milik anggota dan bukan milik pengurus, Ali Mukhni sebagai anggota Koppas Padang Sago, berhak menuntut pengurus kalau pengurus tidak mampu dalam mengelola koperasi, baiksecara dinas maupun sebagai anggota koperasi Ali Mukhni minta kasus ini dituntaskan secepatnya kepada Kadis Koperindag, Energi & SDM Rustam, SE, MM.
“Usahakan dalam tahun 2016 ini polemic antara pihak koppas dengan pengelola dapat dicarikan jalan keluarnya, karena asset Koppas Padang Sago untuk membangun Pasar Padang Sago sebanyak Rp. 900 juta, dana yang bersumber dari Kementerian Koperasi & UKM RI, adalah untuk membantu modal koperasi, artinya harus ada bagi hasil dari sewa kios kepada Koppas Padang Sago,” tukuk Ali Mukhni.
Bahkan Ali Mukhni, berjanji akan hadir untuk menjelaskan kepada pihak terkait yang merasa keberatan mengembalikan bagi hasil sewa ke Koppas Pasdang Sago, cobalah Kadis lakukan fasilitasi dengan mengundang semua lapisan yang tidak memahami isi perjanjian sebelum pasar dibangun dahulu.
“Perjanjian antara ninik mamak yang mengaku sebagai pemilik pasar, wali nagari dan camat sebagai Ketua Komisi Pasar dengan Koppas Padang Sago, sudah ada ternyata sekarang, setelah pasar selesai duibangun, perjanjian tidak ditepati,” ucap Ali Mukhni kembali.
Pada kesempatan itu juga Bupati Ali Mukhni, meminta kepada Pengurus Koppas untuk dapat mengundang, Menteri Aparatur Negara RI yang merupakan putra Padang Sago, Asman Abnur, pulang kampung, supaya diikut memikirkan kemajuan Koppas Padang Sago.
“Saya akan coba sampaikan kepada Bapak Menteri urang awak tersebut, supaya mau meletakan dananya pada Koppas Padang Sago, berkisar Rp. 1 miliar,” sambungnya.
Kadis Koperindag, UKM, Energi & SDM Rustam, SE, MM dalam kesempatan itu, langsung menanggapi apa yang disampaikan Bupati Ali Mukhni, dan berjanji akan mengundang semua pihak yang terkait Senin (28/11/2016) ke Kantornya.
“Senin kita undang semua terkait ke kantor,” katanya singkat.
Kemudian yang lebih khursial lagi, SK Bupati untuk menunjuk pengelola pasar bersama dengan komisi, telah jatuh tempo satu tahun dan sampai kini tidak ada diperbahrui atau diperpanjang, sementara mereka masih melakukan aktifitas memungut sewa kios dan los kepada pedagang dan ini bisa berimbas kepada hukum.
Ketua Koppas Padang Sago, Afrizal, SE ketika diminta tanggapannya, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Ali Mukhni yang telah mendorong Kadis Koperindag, Energi & SDM Padang Pariaman, untuk turun menyelesaikan polemik pengelolaan Pasar Padang Sago.
“Kita ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Ali Mukhni atas ketegasannya dalam penyelesai polemic Pasar Padang Sago,” ujar Afrizal.
TKA
Ungkapan itu disampaikan Ali Mukhni, ketika berkunjung ke Kecamatan Padang Sago, dalam rangka Silaturahmi dengan masyarakat dan sekaligus Pengawasan dan Pembinaan terhadap Pemerintahan Nagari, Rabu (23/11/2016) di Kantor Camat Padang Sago.
Dikatakan, Koperasi Pasar (Koppas) Padang Sago, sebagai pihak yang membangun Pasar Padang Sago dengan bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UM) RI pada tahun 2013, belum ada menerima kembali sewa dari pengelola Pasar Padang Sago, memasuki 3 tahun berjalan, sehingga dengan demikian Koppas Padang Sago, telah dirugikan lebih kurang Rp. 100 juta.
Ditegaskan Ali Mukhni, Koppas Padang Sago adalah milik anggota dan bukan milik pengurus, Ali Mukhni sebagai anggota Koppas Padang Sago, berhak menuntut pengurus kalau pengurus tidak mampu dalam mengelola koperasi, baiksecara dinas maupun sebagai anggota koperasi Ali Mukhni minta kasus ini dituntaskan secepatnya kepada Kadis Koperindag, Energi & SDM Rustam, SE, MM.
“Usahakan dalam tahun 2016 ini polemic antara pihak koppas dengan pengelola dapat dicarikan jalan keluarnya, karena asset Koppas Padang Sago untuk membangun Pasar Padang Sago sebanyak Rp. 900 juta, dana yang bersumber dari Kementerian Koperasi & UKM RI, adalah untuk membantu modal koperasi, artinya harus ada bagi hasil dari sewa kios kepada Koppas Padang Sago,” tukuk Ali Mukhni.
Bahkan Ali Mukhni, berjanji akan hadir untuk menjelaskan kepada pihak terkait yang merasa keberatan mengembalikan bagi hasil sewa ke Koppas Pasdang Sago, cobalah Kadis lakukan fasilitasi dengan mengundang semua lapisan yang tidak memahami isi perjanjian sebelum pasar dibangun dahulu.
“Perjanjian antara ninik mamak yang mengaku sebagai pemilik pasar, wali nagari dan camat sebagai Ketua Komisi Pasar dengan Koppas Padang Sago, sudah ada ternyata sekarang, setelah pasar selesai duibangun, perjanjian tidak ditepati,” ucap Ali Mukhni kembali.
Pada kesempatan itu juga Bupati Ali Mukhni, meminta kepada Pengurus Koppas untuk dapat mengundang, Menteri Aparatur Negara RI yang merupakan putra Padang Sago, Asman Abnur, pulang kampung, supaya diikut memikirkan kemajuan Koppas Padang Sago.
“Saya akan coba sampaikan kepada Bapak Menteri urang awak tersebut, supaya mau meletakan dananya pada Koppas Padang Sago, berkisar Rp. 1 miliar,” sambungnya.
Kadis Koperindag, UKM, Energi & SDM Rustam, SE, MM dalam kesempatan itu, langsung menanggapi apa yang disampaikan Bupati Ali Mukhni, dan berjanji akan mengundang semua pihak yang terkait Senin (28/11/2016) ke Kantornya.
“Senin kita undang semua terkait ke kantor,” katanya singkat.
Kemudian yang lebih khursial lagi, SK Bupati untuk menunjuk pengelola pasar bersama dengan komisi, telah jatuh tempo satu tahun dan sampai kini tidak ada diperbahrui atau diperpanjang, sementara mereka masih melakukan aktifitas memungut sewa kios dan los kepada pedagang dan ini bisa berimbas kepada hukum.
Ketua Koppas Padang Sago, Afrizal, SE ketika diminta tanggapannya, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Ali Mukhni yang telah mendorong Kadis Koperindag, Energi & SDM Padang Pariaman, untuk turun menyelesaikan polemik pengelolaan Pasar Padang Sago.
“Kita ucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Ali Mukhni atas ketegasannya dalam penyelesai polemic Pasar Padang Sago,” ujar Afrizal.
TKA
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih