Penghargaan yang diterima atas keberhasilan Pemko Pariaman menyusun dan menyajikan laporan Keuangan tahun 2015 dengan capaian standar tertinggi dalam akuntansi dan pelaporan keuangan daerah. "Alhamdulillah, Kota Pariaman dapat kembali penghargaan, kali ini dari menteri keuangan, kedepan akan dipertahankan dan lebih ditingkatkan,"ujar Mukhlis.
Karena Kota Pariaman mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan penyampaian APBD tepat waktu serta berkinerja baik sambung Mukhlis, Menteri Keuangan memberikan reward berupa alokasi Dana Insentif Daerah (DID).
"Kita dapat alokasi DID dari Pemerintah Pusat sebesar 7,5 M, mudah-mudahan kedepan kita menerima lebih besar lagi, tentu dengan mempelajari kriteria yang harus dicapai." kata dia dengan optimis.
Kepala Kanwil Perbendaharaan, Dirjend Perbendaharaan Kemenkeu RI, Supriyo menyebutkan, untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Daerah harus memenuhi beberapa kriteria yaitu kriteria utama dan kriteria kinerja.
Kriteria utama, Pemda harus mendapatkan opini Wajar tanpa pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan penetapan Perda APBD tepat waktu.Sedangkan kriteria kinerja merupakan kriteria penilaian terhadap kinerja daerah. "Seperti kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan, pelayanan dasar publik serta ekonomi dan kesejahteraan." tutur Supriyo Kanwil Perbendaharaan.
Penyerahan DIPA menurut dia akan dilaksanakan tanggal 20 Desember 2016 dan penggunaan Dana Insentif Daerah diutamakan untuk pendidikan dan boleh juga untuk yang lain dan nanti sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang akan diterbitkan.
AS/WIS/HMS
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih