Hendra Irwan Rahim |
Ketua Panitia Musda Dekopinda Kabupaten Padang Pariaman, Afrizal, SE kepada wartawan di Pariaman, mengatakan, acara Musda selain dihadiri Ketua Dekopinwil Hedra Iarawan Rahim, juga akan hadir dan sekaligus memberikan sambutan Bupati Padang Pariaman.
Selain itu juga akan hadir dan memberikan sambutan Ketua DPRD Padang Paariaman, Faisal Arifin, SP, Kadis Koperindag, Energi & SDM Padang Pariaman, Rustam, SE, MM dan undangan lainnya. Menurut Afrizal acara Musda akan digelar satu hari penuh, selesai pembukaan akan dilanjutkan pengesahan jadwal acara dan tata tertib persidangan.
“Selaku panitia kita berharap acara ini dapat berjalan sesuai dengan sekidul yang telah dibuat dan direncanakan jauh hari, karena sukses pelaksanaan acara apabila item peritem kegiatan dapat diselesaikan dengan tepat waktu,” ujar Ketua Koppas Padang Sago ini.
Sementara itu Ketua Dekopinda Padang Pariaman, Endarmy, SE, MM yang juga anggota DPRD Sumatera Barat, secara terpisah meminta gerakan koperasi yang mempunyai hak suara dalam menentukan calon ketua, diharapkan sangat kehadirannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia.
“Panitia sudah sungguh-sungguh dalam bekerja demi suksesnya pelaksanaan Musda ini, jadi sebagai gerakan koperasi harus menghargai kerja keras paitia dengan kehadiran tepat waktu,” tutur Endarmy.
Wakil Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, SE, MM yang diminta komentarnya secara terpisah di ruang kerjanya, sambil berjalan menuju tanagga, pada hari yang sama mengatakan, gerakan koperasi sebagai anggota yang mempunyai hak suasa di dalam menentukan pimpinan kedepan, hendaknya dapat menentukan pilihan sesuai dengan hati nuraninya.
“Kita harapkan gerakan koperasi jangan salah dalam menentukan pimpinannya ke depan dan laksanakanlah Musda dengan rukun dan damai secara demokrasi yang sehat,” ujar Suhatri Bur sambil berlalu.
Dari hasil pantau di lapangan calon yang bakal bersaing dalam menduduki kursi ketua, Endarmy dan Rustam. Kemudian dibayang-bayangi oleh Afrizal, ketiga calon ini tidak asing lagi di dunia koperasi dan mereka dianggap mampu menjadi pimpinan Dekopinda Padang Pariaman untuk lima tahun ke depan.
Afrizal ketika diminta tanggapannya terhadap pencalonan dirinya, mengatakan, tidak akan melakukan penggalangan suara tetapi menyerahkan sepenuhnya kepada gerakan koperasi, karena sesuai Undang-Undang No. 25/1992 dalam Pasal 57 ayat 1, Dekopinda pembawa aspirasi gerakan koperasi.
Disamping itu, Dekopinda juga berfungsi memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi gerakan koperasi. Kemudian meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat dan melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat serta memfasilitasi pengembangan kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan pelaku badan usaha. “Silahkan saja ketua gerakan koperasi menilai dari calon yang mereka unggulan, sebagai ketua Dekopinda ke depan,” tukas Afrizal
WIS/TKA
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih