Sumber Fhoto Google |
Seperti dikutip dari laman resmi PLN, Senin, 5 Desember 2016, tarif listrik di tegangan rendah mengalami kenaikan Rp10,92 per kilowatt per jam (kWh) menjadi Rp1.472,72 dari sebelumnya, bulan November berada pada Rp1.461,80 per kWh.
Lalu, tarif listrik tegangan menengah naik sebesar Rp8,31 per kWh atau menjadi Rp1.121,23 pada Desember 2016 dari bulan November 2016 Rp1.112,92 per kWh. Sedangkan untuk tegangan tinggi mengalami kenaikan sebesar Rp7,45 per kWh menjadi Rp1.003,66 per kWh dari sebelumnya Rp996,21 per kWh pada November 2016.
Sementara itu tarif listrik untuk layanan khusus juga naik menjadi Rp1.644 per kWh dari sebelumnya pada November 2016 yang sebesar Rp1.633 per kWh.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, telah mengatakan bahwa pada bulan Desember 2016, pihaknya akan melakukan kenaikan tarif listrik. Adapun faktor yang menjadi alasan bagi perseroan kembali menaikkan tarif adalah harga minyak mentah Indonesia, inflasi, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Berikut 12 Golongan yang mengalami penyesuaian tarif listrik:
1. Rumah tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9.Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR
12. Layanan Khusus TR/TM/TT.
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih