Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM---Program maghrib mengaji yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pariaman, belum direspon sepenuhnya oleh Masyarakat, hal ini terbukti dengan rendahnya kasadaran masyarakat menghadiri Maghrib mengaji yang dilaksanakan oleh Pemko Pariaman secara bergilir pada masing-masing Masjid yang ada di Kota Pariaman.
"Memang ada yang ramai, tapi sebagian besar masjid masih sedikit jamaahnya,"kata Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman pada Acara Maghrib mengaji di Masjid Raya Pinago, Desa Batang Tajongkek,Rabu Malam (7/12)
Untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program maghrib mengaji sambungnya maka ia mengeluarkan Instruksi Walikota Pariaman Nomor : 702/400/2016 tentang Pelaksanaan Program maghrib mengaji Kota Pariaman kepada Seluruh ASN, Kepala Desa/lurah dan pengurus masjid/ mushalla untuk mensukseskan program maghrib mengaji dan memakmurkan masjid/mushalla serta meningkatkan nilai-nilai Ibadah Umat yang ada di Kota Pariaman.
Kepada Kepala Desa/Lurah agar mengajak seluruh masyarakat untuk hadir ke masjid/mushalla melaksanakan shalat berjamaah dan ikut baca Al-Qur'an antara Maghrib dan Isya sedangkan pada Pengurus Masjid dan Mushalla agar memfasilitasi program magrib mengaji dan mengumumkan kepada seluruh jamaah untuk ikut program magrib mengaji.
Ia menyebutkan, kondisi kemampuan anak didik di sekolah terutama pada siswa SLTP dimana terdapat 10% Siswa SMP di Kota Pariaman Masih belum pandai baca Al-Qur'an, padahal kita sudah punya Perda Baca Al-Qur'an. "Kedepan setiap calon siswa SLTP yang beragama islam wajib mengikuti dan lulus ujian baca tulis Al-Qur'an sebelum dapat diterima sebagai siswa pada SLTP di Kota Pariaman," ulas Walikota Pariaman ini. Sembari menambahkan, untuk itu, para orang tua yang mau melanjutkan sekolah anaknya ke jenjang yang lebih tinggi harus persiapkan dan tuntun anaknya dengan baik.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Pariaman, Kanderi mengatakan bahwa Dinas Pendidikan telah mensosialisasikan Perda nomor : 06 tahun 2009 tentang Pendidikan Al-Qur'an tersebut pada Kepala Sekolah dan orang tua murid, siswa yang akan masuk SLTP akan dites baca Al-Qur'an dan bila belum dapat membacanya dengan benar sedangkan persyaratan formal lainnya terpenuhi, siswa tersebut diterima dengan syarat orang tua yang bersangkutan harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan belajar membaca Al-Qur'an dirumah atau di lembaga belajar lainnya selama 6 bulan.
"Jadi jika tidak sanggup juga, ditambah kan 6 bulan lagi untuk belajar dan bila belum dapat juga membaca Al-Qura'an dengan benar maka siswa tersebut tidak dapat di naikan ke kelas 2," katanya sesuai dengan Perda Pendidikan Al-Qur'an.
AS/HMS
"Memang ada yang ramai, tapi sebagian besar masjid masih sedikit jamaahnya,"kata Walikota Pariaman, Mukhlis Rahman pada Acara Maghrib mengaji di Masjid Raya Pinago, Desa Batang Tajongkek,Rabu Malam (7/12)
Untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program maghrib mengaji sambungnya maka ia mengeluarkan Instruksi Walikota Pariaman Nomor : 702/400/2016 tentang Pelaksanaan Program maghrib mengaji Kota Pariaman kepada Seluruh ASN, Kepala Desa/lurah dan pengurus masjid/ mushalla untuk mensukseskan program maghrib mengaji dan memakmurkan masjid/mushalla serta meningkatkan nilai-nilai Ibadah Umat yang ada di Kota Pariaman.
Kepada Kepala Desa/Lurah agar mengajak seluruh masyarakat untuk hadir ke masjid/mushalla melaksanakan shalat berjamaah dan ikut baca Al-Qur'an antara Maghrib dan Isya sedangkan pada Pengurus Masjid dan Mushalla agar memfasilitasi program magrib mengaji dan mengumumkan kepada seluruh jamaah untuk ikut program magrib mengaji.
Ia menyebutkan, kondisi kemampuan anak didik di sekolah terutama pada siswa SLTP dimana terdapat 10% Siswa SMP di Kota Pariaman Masih belum pandai baca Al-Qur'an, padahal kita sudah punya Perda Baca Al-Qur'an. "Kedepan setiap calon siswa SLTP yang beragama islam wajib mengikuti dan lulus ujian baca tulis Al-Qur'an sebelum dapat diterima sebagai siswa pada SLTP di Kota Pariaman," ulas Walikota Pariaman ini. Sembari menambahkan, untuk itu, para orang tua yang mau melanjutkan sekolah anaknya ke jenjang yang lebih tinggi harus persiapkan dan tuntun anaknya dengan baik.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Pariaman, Kanderi mengatakan bahwa Dinas Pendidikan telah mensosialisasikan Perda nomor : 06 tahun 2009 tentang Pendidikan Al-Qur'an tersebut pada Kepala Sekolah dan orang tua murid, siswa yang akan masuk SLTP akan dites baca Al-Qur'an dan bila belum dapat membacanya dengan benar sedangkan persyaratan formal lainnya terpenuhi, siswa tersebut diterima dengan syarat orang tua yang bersangkutan harus menandatangani surat pernyataan kesanggupan belajar membaca Al-Qur'an dirumah atau di lembaga belajar lainnya selama 6 bulan.
"Jadi jika tidak sanggup juga, ditambah kan 6 bulan lagi untuk belajar dan bila belum dapat juga membaca Al-Qura'an dengan benar maka siswa tersebut tidak dapat di naikan ke kelas 2," katanya sesuai dengan Perda Pendidikan Al-Qur'an.
AS/HMS
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih