Pariaman,BANGUNPIAMAN.COM----Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, Rabu 11 Januari 2017, melantik Faisal sebagai anggota DPRD Kota Pariaman. Faisal adalah Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Devaria dari Fraksi Golkar yang meninggal beberapa waktu lalu, saat menjalankan tugas negara.
Menurut Mardison Mahyuddin, proses PAW tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 410 ayat 1 hingga 7. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pasal 13 dan pasal 17 ayat 1 hingga 3 tentang Pemberhentian Antar Waktu.
" Jadi proses PAW tersebut telah melalui seluruh mekanisme dan sesuai aturan, mulai dari penyampaian surat dari partai Golkar pada pimpinan DPRD nomor 30/0319/PGKP/XI/2016 tentang pengusulan PAW. Kemudian ditindaklanjuti kepada KPU. Kemudian DPRD kembali mengirimkan surat kepada Gubernur Sumbar, sehingga dikeluarkan surat tentang peresmian pemberhentian antar waktu atas nama almarhum Devaria," kata Mardison Mahyuddin yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kota Pariaman itu.
Mardison mengatakan, Faisal yang baru saja dilantik akan ditempatkan di Komisi II dan masuk dalam Fraksi Partai Golkar . Mardison yakin Faisal akan mampu mengemban amanah yang diberikan masyarakat dengan baik sebagai anggota DPRD Kota Pariaman.
Sementara itu Wakil Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan dengan adanya proses PAW diharapkan kinerja dewan semakin baik dalam membantu jalannya roda pemerintahan. "DPRD merupakan bahagian dari pemerintah Kota Pariaman, sebagai lembaga legislatif DPRD memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah," ujarnya.
Untuk itu Genius Umar berharap anggota dewan yang baru dilantik tersebut dapat menjalankan amanah yang diberikan masyarakat sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
TIM
Menurut Mardison Mahyuddin, proses PAW tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 410 ayat 1 hingga 7. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pasal 13 dan pasal 17 ayat 1 hingga 3 tentang Pemberhentian Antar Waktu.
" Jadi proses PAW tersebut telah melalui seluruh mekanisme dan sesuai aturan, mulai dari penyampaian surat dari partai Golkar pada pimpinan DPRD nomor 30/0319/PGKP/XI/2016 tentang pengusulan PAW. Kemudian ditindaklanjuti kepada KPU. Kemudian DPRD kembali mengirimkan surat kepada Gubernur Sumbar, sehingga dikeluarkan surat tentang peresmian pemberhentian antar waktu atas nama almarhum Devaria," kata Mardison Mahyuddin yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kota Pariaman itu.
Mardison mengatakan, Faisal yang baru saja dilantik akan ditempatkan di Komisi II dan masuk dalam Fraksi Partai Golkar . Mardison yakin Faisal akan mampu mengemban amanah yang diberikan masyarakat dengan baik sebagai anggota DPRD Kota Pariaman.
Sementara itu Wakil Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan dengan adanya proses PAW diharapkan kinerja dewan semakin baik dalam membantu jalannya roda pemerintahan. "DPRD merupakan bahagian dari pemerintah Kota Pariaman, sebagai lembaga legislatif DPRD memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah," ujarnya.
Untuk itu Genius Umar berharap anggota dewan yang baru dilantik tersebut dapat menjalankan amanah yang diberikan masyarakat sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
TIM
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih