Patamuan, BANGUNPIAMAN.COM---Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Padang Pariaman Drs.Erman, Senin (30/01) melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Musyawarah Nagari Sungai Durian dan Nagari dan Kampuang Tanjuang Koto Mambang Sungai Durian, di aula Kantor Camat Patamuan.
Pada pelantikan BAMUS dua nagari tersebut juga dihadiri Camat Patamuan Hasan Basri, Kapolsek VII Koto Sungai Sarik AKP Edi Karan Prianto, Walinagari, Walikorong serta tokoh-tokoh masyarakat se kecamatan Patamuan
Dengan telah dilantiknya anggota BAMUS di dua nagari ini, maka lengkap sudah keanggota BAMUS enam nagari di Kecamatan Patamuan. Atas nama Bupati Padang Pariaman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Erman mengucapkan terima kasih kepada Camat dan Pj.Walinagari yang telah memfasilitasi pembentukan BAMUS tersebut.
Menurut Erman, dari 43 nagari pemekaran baru di Kabupaten Padang Pariaman, baru di kecamatan Patamuan BAMUS Nagari Pemekaran yang telah dilantik seluruhnya, sementara nagari pemekarannnya lainnya di Padang Pariaman, hingga kini masih dalam proses.
Untuk menjadi anggota BAMUS, jelas Erman harus memenuhi persyaratan diantaranya Surat Keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan tidak tersangkut pidana dan Surat Keterangan dari kepolisian tidak tersangkut narkorba. " Jadi anggota BAMUS yang kita lantik tadi seluruhnya telah memenuhi syarat, sehingga layak menjadi anggota BAMUS," kata mantan Camat Batang Anai itu.
d/ptm
Pada pelantikan BAMUS dua nagari tersebut juga dihadiri Camat Patamuan Hasan Basri, Kapolsek VII Koto Sungai Sarik AKP Edi Karan Prianto, Walinagari, Walikorong serta tokoh-tokoh masyarakat se kecamatan Patamuan
Dengan telah dilantiknya anggota BAMUS di dua nagari ini, maka lengkap sudah keanggota BAMUS enam nagari di Kecamatan Patamuan. Atas nama Bupati Padang Pariaman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Erman mengucapkan terima kasih kepada Camat dan Pj.Walinagari yang telah memfasilitasi pembentukan BAMUS tersebut.
Menurut Erman, dari 43 nagari pemekaran baru di Kabupaten Padang Pariaman, baru di kecamatan Patamuan BAMUS Nagari Pemekaran yang telah dilantik seluruhnya, sementara nagari pemekarannnya lainnya di Padang Pariaman, hingga kini masih dalam proses.
Untuk menjadi anggota BAMUS, jelas Erman harus memenuhi persyaratan diantaranya Surat Keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan tidak tersangkut pidana dan Surat Keterangan dari kepolisian tidak tersangkut narkorba. " Jadi anggota BAMUS yang kita lantik tadi seluruhnya telah memenuhi syarat, sehingga layak menjadi anggota BAMUS," kata mantan Camat Batang Anai itu.
d/ptm
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih