Walikota Pariaman Mukhlis Rahman Kukuhkan Satgas Saber Pungli |
Unit Saber Pungli Kota Pariaman yang dikukuhkan tersebut diketuai oleh Wakapolres Pariaman Kompol Nofriadi Zen, Wakil I Inspektur Kota Pariaman Lukman Syam dan Wakil Ketua II Kasi Intel Kejari Pariaman Okta Zulfitri. Dengan total anggota Saber Pungli yang dikukuhkan tersebut sebanyak 103 orang
Sementara itu Walikota Pariaman Mukhlis Rahman dan Wakil Walikota Genius Umar merupakan penanggungjawab dan wakil penanggungjawab dalam susunan kepengurusan Unit Saber Pungli tersebut. Tiga orang pengendali Satgas Saber-Pungli Kota Pariaman 2017 yakni Dandim 0308/Pariaman Letkol Arh Endro Nurbantoro, Kapolres Pariaman AKBP Ricko Junaldy dan Kajari Pariaman Dr. Josia Koni.
Walikota Pariaman Mukhlis Rahman berharap dengan dikukuhkan Saber Pungli Kota Pariaman, segala bentuk perizinan, IMB, AO, izin trayek, izin tambang, hibah dan bansos beserta segala bentuk pelayanan kepada masyarakat harus terbebas dari segala bentuk pungutan diluar dari ketentuan undang-undang. "Segala pungutan yang tidak diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah merupakan pungutan liar yang harus disapu bersih oleh Satgas Saber Pungli," tegas Walikota
Pengukuhan Unit Saber Pungli Kota Pariaman mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Nomor 78 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Pembentukan Saber Pungli Kota Pariaman bertujuan untuk menindaklanjuti Perpres dan Keputusan Menteri tentang Saber-Pungli tersebut, Walikota Pariaman menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Pariaman Nomor 34/700/2017 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar tingkat Kota Pariaman tahun 2017.
TIM
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih