Puskesmas Sungai Geringging Siap Menghadapi Penilaian Akreditasi Sesuai Permenkes Nomor 75 Tahun 2014, Berbagai Persiapan Pun Telah Dilakukan
Sungai Geringging, BANGUNPIAMAN.COM---Jajaran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sungai Geringging bersiap menghadapi penilaian akreditasi yang akan dilakukan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Di Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, beberapa puskesmas akan dilakukan penilaian akreditasi oleh Kemenkes RI. Salah satu puskesmas yang akan dinilai tersebut adalah Puskesmas Sungai Geringging
Hal tersebut diungkapkan Kepala Puskesmas Sungai Geringging Prirama Diska, SKM, M.Biomed , dalam pers rilisnya yang disampaikan kepaa www.bangunpiaman.com, Senin (24/4).
“ Kita berusaha untuk berbuat yang terbaik demi majunya atau terakreditasinya Puskesmas Sungai Geringging ini dengan nilai yang memuaskan.Kita sudah melakukan persiapan sejak tahun lalu, berkat kerjasama tim di internal Puskesmas kita optimis dapat nilai terbaik dari tim penilai nantinya," kata Prirama Diska, SKM, M.Biomed yang baru menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sungai Geringging.
Prirama Diska menyebutkan, semua persiapan telah dilakukan dengan matang, mudah-mudahan nantinya sewaktu penilaian tidak ada kendala. Puskesmas Sungai Geringging telah melakukan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan Permenkes No. 75 Tahun 2014." Saya berharap berharap kepada bidan desa dan kader posyandu agar saling bersinergi, baik itu dalam pelayanan maupun saat penilaian akreditasi nantinya," tukuknya.
Rapat Persiapan Dipimpin Kepala Puskesmas Sungai Geringging Prirama Diska, SKM, M.Biomed Guna Menghadapi Penilaian Akreditasi
Selain melibatkan Internal Puskesmas dan Kader posyandu tambah Prirama Diska, penilaian akreditasi nantinya juga melibatkan lintas sektoral seperti Camat dan jajaran, Wali Nagari dan Jajaran, Walikorong serta Forkopinca . "Kita berharap nantinya semua stakeholder di kecamatan juga turut serta menghadiri penilaian akreditasi puskesmas ini," ucapnya.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 bahwa setiap Puskesmas wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.
Akreditasi merupakan salah satu persyaratan kredensial sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bekerjasama dengan BPJS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional Pasal 6 ayat (2).
Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi. (wis/rel)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih