Petugas Kepolisian Polres Pariaman Memperlihatkan Barang Bukti (BB) ( Fhoto : Heri Martoni) |
"Tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian petugas pada hari Kamis sekitar pukul 18.30 WIB langsung menggrebek," kata Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Suhardi di Mapolres Pariaman, Minggu (18/2/2018).
Ia mengatakan, saat penggeledahan ditemukan Barang Bukti ( BB ) seperti 1 paket sedang, 2 paket kecil, 6 kantong sisa sabu, 1 unit timbangan digital, alat isap sabu dan uang Rp 1,25 ribu. "Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan, namun tersangka inisial ES, istri dari pegawai honor tersebut mengeluarkan kata-kata pada petugas," ujarnya.
Sebelumnya, penangkapan tersangka saat itu sedang berada dalam rumah dan istri berada dalam kamar.
Sementara itu, tersangka inisial ES (36) saat penggeladahan sempat menyembunyikan barang bukti dengan cara memasukan plastik sisa shabu kedalam duburnya. Namun, setelah pemeriksaan barulah diketahui bahwa adanya barang bukti dilobang dubur istri pegawai honorer Damkar tersebut.
Seterusnya, kata dia, dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut didapatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Pariaman dengan cara menitipkan barang disuatu tempat dan ia mengambilnya ditempat tersebut. Akibat perbuatan, tersangka dikenakan pasal 112, 114 dan 132 ( persekongkolan jahat ) tentang uu 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.HERI
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih