BANGUNPIAMAN.COM-- Agar tetap kuat dan semangat Seorang MC orgen tunggal gunakan sabu sebagai peransang tubuh. Pelaku yang diketahui berinisial E alias Broki (37 Tahun) di amankan Satuan Narkoba tepatnya dikediamanya pelaku di Naras, Pariaman Utara, Kota Pariaman. Jum'at, (2/02/2018)
Suhardi, Kasat Narkoba Polres Kota Pariaman mengungkapkan penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat, setelah itu lansung dilakukan pengeledahan. Dari rumah pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa tiga 3 buah mancis bekas, satu buah hp, alat hisap sabu dan Sisa sabu di pipet setelah dipakainya yang masih ada melekat.
Ia menjelaskan, pelaku sering memakai Narkoba jenis sabu sewaktu ingin menjadi pembawa acara orgen tunggal sebagai MC. "Barang haram ini dikosumsi menjelang membawakan acara di kegiatan orgen sebagai MC, perbuatan ini sudah cukup lama dilakukan terbukti dari rumah pelaku banyak ditemukan bekas alat hisap" tuturnya.
Kepada petugas pelaku E alias broki mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut selama 2 tahun terakhir. Ia memakai sabu tersebut untuk menambah stamina yang diperoleh dari temannya seorang sopir travel Pekanbaru. Akibat perbuatanya, Pelaku dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. HERI
Suhardi, Kasat Narkoba Polres Kota Pariaman mengungkapkan penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat, setelah itu lansung dilakukan pengeledahan. Dari rumah pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa tiga 3 buah mancis bekas, satu buah hp, alat hisap sabu dan Sisa sabu di pipet setelah dipakainya yang masih ada melekat.
Ia menjelaskan, pelaku sering memakai Narkoba jenis sabu sewaktu ingin menjadi pembawa acara orgen tunggal sebagai MC. "Barang haram ini dikosumsi menjelang membawakan acara di kegiatan orgen sebagai MC, perbuatan ini sudah cukup lama dilakukan terbukti dari rumah pelaku banyak ditemukan bekas alat hisap" tuturnya.
Kepada petugas pelaku E alias broki mengaku sudah menggunakan barang haram tersebut selama 2 tahun terakhir. Ia memakai sabu tersebut untuk menambah stamina yang diperoleh dari temannya seorang sopir travel Pekanbaru. Akibat perbuatanya, Pelaku dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. HERI
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih