Prof.Dr.Duski Samad Ketua MUI Kota Padang |
Sakral Zakat
Minggu, Juni 10, 2018
0
Tulisan ini muncul setelah mencermati berita harian Padang Ekspres Sabtu,9 Juni 2018 h.13 di bawah judul 24 Anggota Dewan setuju hak angket terkait kebijakan Wako di Baznas, ditambah pula oleh kolom Teras Ramadhan yang ditulis Fauzi Bahar Walikota Padang 2004-2014 dengan judul Baznas Wajib Lapor serta berita sebelumnya terkait hubungan Baznas Kota Padang dengan DPRD Kota Padang.
Pemberitaan negatif media terhadap zakat bukan tidak mungkin menciderai sakralnya zakat. Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar umat menunaikan zakat fitrah sebelum khatib berkhotbah dan menunaikan zakat maal lebih afdal di bulan Ramadhan bisa tidak digubris, itu berbahaya.
Tags
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih