PENDAHULUAN
Menyikapi banyaknya pertanyaan masyarakat tentang pelaksanaan ibadah Qurban, Masjid Raya Sumatera Barat bekerjasama dengan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Sumatera Barat menyelenggarakan mudzakarah dengan tema “Variasi Pelaksanaan Ibadah Qurban Ditinjau dari Dimensi Syari’ah dan Kesehatan Hewan Qurban”
Mudzakarah tersebut dilaksanakan Rabu, 1 Agustus 2018 lalu di Masjid Raya Sumatera Barat.
Ibadah qurban merupakan ibadah mahdhah sehingga tidak dibenarkan membuat-buat aturan di luar ketentuan sesuai nash (dalil).
Meskipun demikian, pelaksanaan yang dilakukan di luar ketentuan, tidak sampai mengakibatkan haram, karena qurban termasuk “ibadah harta”. Karenanya minimal menjadi “shadaqah” meski belum sah sebagai qurban.
PERMASALAHAN
Pertama, berkaitan dengan hewan qurban, apa saja jenis hewan, jenis kelamin hewan, umur, dan sebagainya?
Kedua,berkaitan dengan peserta qurban, berapa orang jumlah peserta qurban? apakah boleh satu keluarga atau satu jamaah untuk satu bagian qurban? bolehkah orang yang telah meninggal berqurban? Bolehkan qurban sekalian dijadikan aqiqah?
Ketiga, berrkaitan dengan pengadaan dan pembelian hewan qurban, bolehkah mengambil jasa dari penjualan hewan qurban?
Keempat, Berkaitan dengan penyembelihan hewan qurban, siapa yang berhak menyembelih, dan, bagaimana kewenangan panitia?
Kelima, berkaitan dengan pendistribusian daging qurban, siapa saja yang berhak menerima daging qurban, bagaimana hukum menjual kulit, tulang, dan bahagian qurban?
Adapun Kesimpulan Muzakarah Adalah Sebagai Berikut :
SATU : Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah, kambing, domba, sapi, kerbau, dan onta, diutamakan berjenis kelamin jantan berumur minimal 2 (tahun), dipastikan sehat dan tidak cacat.
Sedangkan jenis betina berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 junto UU No. 41 Tahun 2014 tidak diperbolehkan karena mengakibatkan kelangkaan produktivitas hewan qurban. Penyembelihan dan pengolahan hewan qurban dilakukan dengan memperhatikan kebersihan dan kesehatan (higienis).
DUA : Satu ekor kambing dan domba untuk 1 (satu) orang peserta, sedang sapi dan kerbau untuk 7 (tujuh) orang peserta. Satu keluarga atau satu jamaah (sekelompok orang) tidak bisa dianggap satu peserta, dan orang yang telah meninggal tidak bisa menjadi peserta qurban.
Qurban tidak ada kaitannya dengan aqiqah, karenanya tidak boleh qurban dijadikan sekaligus sebagai aqiqah. Adapun pelaksanaan qurban yang dilakukan murid-murid sekolah dasar dan komunitas lainnya dalam bentuk bersama-sama, bukanlah bernama qurban tetapi sebatas pendidikan untuk berqurban.
Peserta qurban disunnahkan (tidak wajib) untuk memotong kuku dan rambut sejak 1 Dzulhijjah hingga pemotongan hewan.
TIGA : Panitia boleh menerima jasa dari pembelian hewan qurban, untuk dipergunakan sebagai biaya operasional dan/atau penggunaan lainnya atas kesepakatan panitia dengan peserta qurban.
EMPAT : Yang berhak menyembelih hewan qurban pada dasarnya adalah peserta, dan dalam pelaksanaannya dapat diwakilkan kepada panitia atau orang yang ditunjuk yang sudah ahli dan berpengalaman.
Panitia qurban adalah orang atau badan yang diberi kewenangan oleh peserta qurban dan dalam pelaksanaan tugasnya peserta qurban diharapkan melakukan pengawasan sesuai petunjuk syari’ah.
LIMA : Daging qurban diperuntukkan bagi peserta qurban, fakir, miskin (lebih diutamakan), dan masyarakat sekitar secara adil dan proporsional. Peserta dan panitia qurban tidak dibenarkan menjual bagian qurban (daging, kulit, dan tulang) untuk kepentingan apapun.
Berkaitan dengan upah pekerja dan fasilitas pendukung, panitia dapat meminta tambahan biaya kepada peserta, dan tidak menjadikan bagian qurban (daging, kulit, tulang, kepala, kaki, dsb) sebagai upah.
ENAM : Pendistribusian qurban (hewan hidup, daging, ataupun uang untuk pembelian hewan qurban) boleh dilakukan di luar domisili peserta qurban. Kesepakatan bersama antara panitia, peserta, dan masyarakat memasak sebagian daging qurban untuk dikonsumsi bersama, pada dasarnya boleh asal tidak mengurangi tujuan berqurban.
Padang, 1 Agustus 2018, Panitia Mudzakarah Kerjasama PW DMI dengan Masjid Raya Sumatera Barat. Dr. H. Zulkarnaini, M.Ag. (Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar), Narasumber Dinas Peternakan Prov. Sumbar, Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag. (Ketua MUI Kota Padang).
Moderator, Faisal, M.Ag. (Pengurus Masjid Raya Sumbar) Notulis Drs. H. Yulius Said (Ketua Harian Masjid Raya Sumbar), Panitia Dr. H. Alirman Hamzah, M.Ag. (PW DMI Sumbar), Drs. H. Helmi Amnur (PW DMI Sumbar)
Menyikapi banyaknya pertanyaan masyarakat tentang pelaksanaan ibadah Qurban, Masjid Raya Sumatera Barat bekerjasama dengan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Sumatera Barat menyelenggarakan mudzakarah dengan tema “Variasi Pelaksanaan Ibadah Qurban Ditinjau dari Dimensi Syari’ah dan Kesehatan Hewan Qurban”
Mudzakarah tersebut dilaksanakan Rabu, 1 Agustus 2018 lalu di Masjid Raya Sumatera Barat.
Ibadah qurban merupakan ibadah mahdhah sehingga tidak dibenarkan membuat-buat aturan di luar ketentuan sesuai nash (dalil).
Meskipun demikian, pelaksanaan yang dilakukan di luar ketentuan, tidak sampai mengakibatkan haram, karena qurban termasuk “ibadah harta”. Karenanya minimal menjadi “shadaqah” meski belum sah sebagai qurban.
PERMASALAHAN
Pertama, berkaitan dengan hewan qurban, apa saja jenis hewan, jenis kelamin hewan, umur, dan sebagainya?
Kedua,berkaitan dengan peserta qurban, berapa orang jumlah peserta qurban? apakah boleh satu keluarga atau satu jamaah untuk satu bagian qurban? bolehkah orang yang telah meninggal berqurban? Bolehkan qurban sekalian dijadikan aqiqah?
Ketiga, berrkaitan dengan pengadaan dan pembelian hewan qurban, bolehkah mengambil jasa dari penjualan hewan qurban?
Keempat, Berkaitan dengan penyembelihan hewan qurban, siapa yang berhak menyembelih, dan, bagaimana kewenangan panitia?
Kelima, berkaitan dengan pendistribusian daging qurban, siapa saja yang berhak menerima daging qurban, bagaimana hukum menjual kulit, tulang, dan bahagian qurban?
Adapun Kesimpulan Muzakarah Adalah Sebagai Berikut :
SATU : Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah, kambing, domba, sapi, kerbau, dan onta, diutamakan berjenis kelamin jantan berumur minimal 2 (tahun), dipastikan sehat dan tidak cacat.
Sedangkan jenis betina berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 junto UU No. 41 Tahun 2014 tidak diperbolehkan karena mengakibatkan kelangkaan produktivitas hewan qurban. Penyembelihan dan pengolahan hewan qurban dilakukan dengan memperhatikan kebersihan dan kesehatan (higienis).
DUA : Satu ekor kambing dan domba untuk 1 (satu) orang peserta, sedang sapi dan kerbau untuk 7 (tujuh) orang peserta. Satu keluarga atau satu jamaah (sekelompok orang) tidak bisa dianggap satu peserta, dan orang yang telah meninggal tidak bisa menjadi peserta qurban.
Qurban tidak ada kaitannya dengan aqiqah, karenanya tidak boleh qurban dijadikan sekaligus sebagai aqiqah. Adapun pelaksanaan qurban yang dilakukan murid-murid sekolah dasar dan komunitas lainnya dalam bentuk bersama-sama, bukanlah bernama qurban tetapi sebatas pendidikan untuk berqurban.
Peserta qurban disunnahkan (tidak wajib) untuk memotong kuku dan rambut sejak 1 Dzulhijjah hingga pemotongan hewan.
TIGA : Panitia boleh menerima jasa dari pembelian hewan qurban, untuk dipergunakan sebagai biaya operasional dan/atau penggunaan lainnya atas kesepakatan panitia dengan peserta qurban.
EMPAT : Yang berhak menyembelih hewan qurban pada dasarnya adalah peserta, dan dalam pelaksanaannya dapat diwakilkan kepada panitia atau orang yang ditunjuk yang sudah ahli dan berpengalaman.
Panitia qurban adalah orang atau badan yang diberi kewenangan oleh peserta qurban dan dalam pelaksanaan tugasnya peserta qurban diharapkan melakukan pengawasan sesuai petunjuk syari’ah.
LIMA : Daging qurban diperuntukkan bagi peserta qurban, fakir, miskin (lebih diutamakan), dan masyarakat sekitar secara adil dan proporsional. Peserta dan panitia qurban tidak dibenarkan menjual bagian qurban (daging, kulit, dan tulang) untuk kepentingan apapun.
Berkaitan dengan upah pekerja dan fasilitas pendukung, panitia dapat meminta tambahan biaya kepada peserta, dan tidak menjadikan bagian qurban (daging, kulit, tulang, kepala, kaki, dsb) sebagai upah.
ENAM : Pendistribusian qurban (hewan hidup, daging, ataupun uang untuk pembelian hewan qurban) boleh dilakukan di luar domisili peserta qurban. Kesepakatan bersama antara panitia, peserta, dan masyarakat memasak sebagian daging qurban untuk dikonsumsi bersama, pada dasarnya boleh asal tidak mengurangi tujuan berqurban.
Padang, 1 Agustus 2018, Panitia Mudzakarah Kerjasama PW DMI dengan Masjid Raya Sumatera Barat. Dr. H. Zulkarnaini, M.Ag. (Ketua Bidang Fatwa MUI Sumbar), Narasumber Dinas Peternakan Prov. Sumbar, Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag. (Ketua MUI Kota Padang).
Moderator, Faisal, M.Ag. (Pengurus Masjid Raya Sumbar) Notulis Drs. H. Yulius Said (Ketua Harian Masjid Raya Sumbar), Panitia Dr. H. Alirman Hamzah, M.Ag. (PW DMI Sumbar), Drs. H. Helmi Amnur (PW DMI Sumbar)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih