Pariaman, BANGUNPIAMAN.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar tidak menginginkan wali nagari terseret-seret ke dalam politik praktis. Walinagari diingatkan jangan sampai menjadi tim sukses, atau ikut mengkampanyekan calon anggota legislatif maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Sumbar yang diwakili Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Vifner, SH, MH, Minggu (23/12/2018), pada sosialisasi tahapan pemilu, yang diikuti camat dan walinagari se Kabupaten Padang Pariaman, di Hotel Nan Tongga Pariaman.
Bawaslu Propinsi Sumatera Barat, sebut Vifner, lebih baik mengingatkan sedini mungkin, sebelum pelanggaran pidana itu pemilu terjadi di Padang Pariaman. Pencegahan dilakukan dengan memperbanyak sosialisasi seperti sosialisasi kepada ASN dan Walinagari.
Menurut Vifner, kebanyakan walinagari di Kabupaten Padang Pariaman adalah mantan-mantan orang partai, mantan caleg. Makanya pada sosialisasi hari ini diingatkan kembali Walinagari sebaiknya layani saja masyarakat. Karena walinagari adalah pelayanan masyarakat.
Bawaslu Propinsi Sumatera Barat bersama jajarannya hingga ke Panwaslu Nagari akan melakukan pengawasan tersebut. " Kita dari Bawaslu tentunya akan memproses kalau kasus ini sempat terjadi terjadi di Padang Pariaman,"tambahnya.
Vifner mencontohkan kasus yang menimpa kepala desa Sampangagung Mojokerto. Sang kades dituding menyiapkan dan mengajak masa untuk menyambut dan memilih salah seorang cawapres.
Atas kesalahan yang dilakukannya maka Suhartono diduga telah melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sosialisasi yang berlangsung satu hari juga diisi komisioner Bawaslu Propinsi Sumatera Barat Ely Yanti, SH sementara itu sebagai moderator Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq anggota Bawaslu Zainal Abidin dan Rudi Herman dan Kepala Sekretariat Anton Wira Tanjung, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman Riky Falentino . (wis)
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Sumbar yang diwakili Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Vifner, SH, MH, Minggu (23/12/2018), pada sosialisasi tahapan pemilu, yang diikuti camat dan walinagari se Kabupaten Padang Pariaman, di Hotel Nan Tongga Pariaman.
Bawaslu Propinsi Sumatera Barat, sebut Vifner, lebih baik mengingatkan sedini mungkin, sebelum pelanggaran pidana itu pemilu terjadi di Padang Pariaman. Pencegahan dilakukan dengan memperbanyak sosialisasi seperti sosialisasi kepada ASN dan Walinagari.
Menurut Vifner, kebanyakan walinagari di Kabupaten Padang Pariaman adalah mantan-mantan orang partai, mantan caleg. Makanya pada sosialisasi hari ini diingatkan kembali Walinagari sebaiknya layani saja masyarakat. Karena walinagari adalah pelayanan masyarakat.
Bawaslu Propinsi Sumatera Barat bersama jajarannya hingga ke Panwaslu Nagari akan melakukan pengawasan tersebut. " Kita dari Bawaslu tentunya akan memproses kalau kasus ini sempat terjadi terjadi di Padang Pariaman,"tambahnya.
Vifner mencontohkan kasus yang menimpa kepala desa Sampangagung Mojokerto. Sang kades dituding menyiapkan dan mengajak masa untuk menyambut dan memilih salah seorang cawapres.
Atas kesalahan yang dilakukannya maka Suhartono diduga telah melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sosialisasi yang berlangsung satu hari juga diisi komisioner Bawaslu Propinsi Sumatera Barat Ely Yanti, SH sementara itu sebagai moderator Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin.
Sosialisasi tersebut juga dihadiri Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq anggota Bawaslu Zainal Abidin dan Rudi Herman dan Kepala Sekretariat Anton Wira Tanjung, serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman Riky Falentino . (wis)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih