Kapolsek Nansabaris Iptu Yusrizal Bersama Perangkat Nagari Kampung Galapung Ulakan |
NANSABARIS---Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Nan Sabaris, Iptu Yusrizal Efendi menginstruksikan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di jajaran Polsek Nan Sabaris aktif mengawal penggunaan dana desa atau dana nagari guna menghindari penyimpangan.
"Kita kedepankan fungsi pengawasannya. Para bhabinkamtibmas mencegah agar tidak terjadi penyimpangan dana nagari atau desa," katanya saat sosialisasi di Kampung Galapuang, Ulakan Tapakis, Jum'at (29/11/2019).
Menurutnya, peran kepolisian untuk pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa tertuang dalam MoU antara Kapolri dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) dan Menteri Dalam Negeri.
"Pengawasan dilakukan supaya dana desa tepat sasaran, tepat guna, maka perlu ada pendampingan dan pengawasan," kata Iptu Yusrizal.
Ia mengatakan sejumlah kasus penyimpangan dana desa di Indonesia menyeret kepala desanya ke dalam persoalan hukum. Banyak pula yang harus dihukum penjara akibat melakukan penyimpangan penggunaan dana desa.
"Kita sama - sama membaca berita, tidak sedikit kepala desa yang menjadi tersangka dan dihukum akibat penyimpangan. Kehadiran para bhabinkamtibmas untuk pemdampingan," ulasnya.
Pendampingan dan pengawasan yang dilakukan sebagai upaya pencegahan. Jika upaya pencegahan tidak ditindaklanjuti, kepolisian bisa melakukan langkah penegakan hukum.
"Jika preevemtif tidak ditanggapi, bisa dilakukan penegakan hukum," tukasnya. (Nd)