Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan Memperlihatkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Dalam Jumpa Pers Kamis 28 November 2019, di Mapolres Pariaman. Fhoto : Harsy Warsilah |
PARIAMAN--Tak juga kera-kera padahal sudah berulang kali dilakukan penangkapan pelaku narkoba oleh jajaran kepolisian. Lagi-lagi kasus penyalagunaan narkoba ditangani jajaran Polres Pariaman.
Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Mapores Pariaman, Kamis (28/11/2019) kemaren mengatakan, pihaknya kembali mengamakan tersangka kasus narkoba golongan satu.
" Pada Rabu tanggal tanggal 27 November 2019 sekitar pukul 16.30 Wib, Tim kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika yaitu di sekitar kampung Pondok Kecamatan Pariaman Tengah, " ulas Kapolres Andry.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, tim melaksanakan Penyelidikan. kemudian ditemukan adanya seseorang menguasai dan memiliki narkotika golongan 1 yaitu jenis sabu-sabu yang tersimpan di bawah tempat tidur tersangka "RJ"
Kemudian tersangka "RJ" bersama barang buktinya selanjutnya dibawa ke Polres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 1 paket sedang sabu-sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah alat penghisap sabu, 1 buah mancis dan beberapa plastik untuk penjual sabu-sabu dan 2 buah handphone," tambahhnya
Dijelaskan Kapolres, asal-usul barang tersebut masih dalam penyelidikan. Karena yang bersangkutan menggunakan sistem terputus melalui handphone.
Jadi ditelepon oleh seseorang kemudian diambil disuatu tempat oleh tersangka dan ini hanya melalui komunikasi handphone tidak bertemu secara langsung.
Tersangka ditangkap sesaat setelah menggunakan sabu-sabu dan 1 orang lainnya berhasil melarikan diri.
" Tersangka "RJ" ini sempat juga melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas, sementara yang melarikan diri berinisial "I " sedang kita lakukan pendalaman," ulasnya.
Atas perbuatannya " RJ" (37) tahun yang sehari-harinya wiraswasta ini akan dikenakan dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Pewarta : Harsyi Warsilah