Ketua DPRD Padang Pariaman Menandatangani Berita Acara. Fhoto : Humas |
PARIAMAN---DPRD Kabupaten Padang Pariaman menyepakati delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tepat u tahun 2019 berakhir, Senin (16/12/2019) lalu.
Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, S.E., M.M. mengucap syukur dan berterima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan dan menyetujui delapan Ranperda yang diajukan Pemkab Padang Pariaman menjadi Perda.
"Setelah mendengar pendapat akhiri dari masing-masing Fraksi DPRD, dengan mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT sembari menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, delapan Ranperda yang kami ajukan telah disetujui menjadi Perda tepat sebelum tahun 2019 berakhir," ujar Wabup Suhatri Bur.
Delapan Ranperda yang disetujui menjadi Perda itu adalah: Pelayanan Publik; Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Pencegahan dan Penanggulangan Rabies; Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Tuberkulosis, Kusta dan HIV-AIDS; Penyelenggaraan Kearsipan; dan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Dijelaskan, delapan ranperda yang disetujui telah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempuranakan delapan Ranperda tersebut. "Semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman," tukuk Suhatri.
Pengesahan delapan ranperda itu dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris DPRD dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Padang Pariaman. (rel)