Inilah Tiga Anak Punk Dari Enam Orang Yang Berhasil Diamankan Pol PP Pariaman, di Kawasan Pantai Gandoriah Pariaman, Senin 16 Desember 2019 dini hari |
PARIAMAN---Dinas Satpol PP & Damkar Kota Pariaman melakukan pengamaman, penertiban Gank Punk yang beratifitas mengangu ketertiban dan Ketentraman umum di Wilayah Lokasi Wisata Pantai Gondoriah.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Alrinaldi, mengatakan, ada sebanyak 6 orang yang diamankan pada Senin (16/12) dinihari saar operasi pekat yang dilakukan setiap malam oleh gabungan Pol PP, TNi dan Polri.
Ia mengatakan, 6 orang yang diamankan diantaranya Fajar asal Karan Aur, Firman warga Ulakan. Sementara 3 orang lagi masih dibawah umur dan 1 lagi bernama Nur Khofifa (21) asal Jambi.
Dua orang remaja Fajar dan Firman dikenakan biaya Penegakan Perda berdasarkan Pasal 14 Perda No. 10 Thn 2010 tentang Trantibum sebesar Rp300 ribu yang dibayarkan oleh keluarga setelah membuat surat pernyataan mengakui anaknya telah melanggar perda. Biaya penegakan Perda di stor ke Kas Daerah Bank Nagari Pariaman.
Sementara 3 orang lagi anak punk masih di bawah umur setelah dibina dan membuat surat pernyataan diputuskan untuk dipulangkan oleh Satpol PP kepada orang tuanya ke Kota Bukittingi.
Sedangkan satu orang anak punk yang perempuan dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi Solok untuk dilakukan pembinaan selama 6 bulan kedepan.
Nur Khofifa (21) asal jambi itu dibina karena dari hasil penyidikan PPNS pada BAP telah mengaku selama 4 tahun kumpul kebo dengan pasangannya di Bengkulu.
Setelah mampir ke Kota Pariaman juga bergaul bebas dengan kumpulan anak punk dan juga mabuk-mabukan dan mengelandang di fasilitas umum sehingga menganggu kenyamanan masyarakat setempat. (r/harsy)