Sekdako Pariaman Indra Sakti Terima Kunjungan Pemkab Siak, di Ruang Rapat Walikota Pariaman Jumat (20/12/2019) |
Acara ini dihadiri Kakan Kemenag Kota Pariaman, Muhammad Nur, Kadis Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Elfis Candra.
Rombongan yang berjumlah sepuluh orang tersebut dipimpin langsung Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak, Jon Efendi, dalam rangka studi tiru tentang perda ketentraman dan ketertiban umum (trantribun) mengenai pasal LGBT.
Sekdako Pariaman, Indra Sakti menyambut baik kunjungan tersebut dimana antara Kota Pariaman dengan Kabupaten Siak hampir mempunyai karakteristik daerah yang sama.
“ Kota Pariaman mayoritas penduduknya beragama islam, untuk itu dalam menyikapi visi Walikota Pariaman menjadikan kota wisata, kita menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur trantribun dimana dalam Perda tersebut kita juga mengatur LGBT,"ujarnya.
Indra Sakti juga mengatakan kunjungan ini jangan hanya sekedar untuk studi tiru saja, tetapi juga menikmati waktu yang dihabiskan di Kota Pariaman, untuk mengunjungi objek wisata yang ada di Kota Pariaman.
“ Banyak destinasi yang dapat dikunjungi dan jangan lupa menikmati kuliner khas Kota Pariaman,"sambungnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setdako Pariaman, Novrizal mengungkapkan bahwa pihaknya melibatkan seluruh stakeholder yang berkenaan tentang Perda tramtribun ini.
“ Kita melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kerapatan Adat Nagari (KAN), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta dinas-dinas terkait," ucapnya.
Kepala Bagian Setda Kabupaten Siak, Jon Efendi menyebutkan kedatangan mereka dalam rangka untuk meniru lahirnya Perda yang berkaitan tentang LGBT dan penerapannya di lapangan.
“ Kami sangat senang disambut dengan baik disini dan bisa berdiskusi langsung dengan seluruh dinas-dinas terkait yang ada di Kota Pariaman," ulasnya.
“ Dari diskusi ini kiranya kami dapat menyusun langkah-langkah agar dapat membuat Perda yang sama dengan Kota Pariaman. Dan bagaimana penertiban yang dilakukan Dinas Satpol PP Kota Pariaman terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan Perda ini,."tutupnya
Diakhir kunjungan Sekdako Pariaman menyerahkan cendra mata dan buku Perda yang diterbitkan oleh Bagian Hukum Setdako Pariaman kepada perwakilan Pemkab Siak. (rel/Harsy)