Komisioner dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman Fhoto.Dok.Humas Bawaslu Kota Pariaman |
PARIAMAN---Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan daerah yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Penyelenggaraan Pilkada secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas," kata Komisioner Bawaslu Kota Pariaman Ulil Amri di ruang kerjanya. Rabu (15/1/2020).
Koordinator Divisi Pengawasan hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga inimenjelaskan, pengawasan penyelenggaraan Pilkada 2020 Badan Pengawas kususnya di Kota Pariaman, hingga Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS turut serta memantau proses demokrasi ini
Menurut Ulil, pengawasan pembentukan PPK, PPS dan KPPS bertujuan untuk memastikan penyelenggara Pilkada yang mempunyai integritas, profesionalitas dan akuntabilitas dalam proses pelaksanaan tahapan Pilkada untuk mewujudkan hasil Pilkada yang berkualitas.
Berdasarkan PKPU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU No.15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Adapun jadwal pembentukan jajaran ad hoc KPU adalah
Pembentukan PPK tanggal 15 Januari sampai 14 Februari 2020, Pembentukan PPS tanggal 15 Februari sampai 14 Maret 2020, Pembentukan KPPS tanggal 23 agustus sampai 30 September 2020.
Sementara itu ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan menghimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman agar melakukan perekrutan terhadap PPK, hingga PPS dan KPPS nantinya sesuai dengan persyaratan yang telah diatur.
" KPU mesti memberikan informasi seluas-luasnya terhadap masyarakat sehingga informasi ini benar-benar tersampaikan dan diketahui masyarakat bahwa ada perekrutan penyelenggara untuk Pilkada 2020 ini," ulasnya
Ia berharap tahapan mulai dari pengumuman hingga perekrutan yang dilaksanakan KPU kota Pariaman tidak ada menyalahi aturan. Sehingga proses dalam mencari penyelenggara benar-benar sesuai dengan regulasi yang ada. Imbuhnya mengakhiri.
Pewarta : Harsy Warsilah