PADANG PARIAMAN- Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (28/01/2020) menyerahkan 102 Arsip Inaktif kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Padang Pariaman.
Arsip Inaktif ini diserahkan setelah melalui beberapa prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Dantaranya tahap awal yang dilakukan ialah Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Padang Pariaman membuat berita acara tentang penyerahan arsip tersebut
Berita acara itu yang berisikan jenis-jenis dokumen yang akan diserahkan serta disetujui oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Kabag Humas dan Protokoler Padang Pariaman Anton Wira Tanjung menyebutkan, sesuai dengan undang-undang kearsipan lembaga kearsipan daerah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan hendaknya harus terbuka dalam penerimaan arsip yang diberikan tersebut.
“Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Paraiaman menghasilkan arsip secara terus. Arsip tersebut merupakan arsip penting untuk perkembangan daerah Kabupaten Padang Pariaman,”ulas mantan Sekretaris KNPI Padang Pariaman itu
Arsip yang diserahkan oleh Bagian Humas kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dimulai dari tahun 2011 hingga 2015 yang dinamakan Arsip Inaktif berjumlah sebanyak 102 dokumen
Dengan rincian warta perundang-undangan sebanyak 1 rangkap, penjabaran perubahan APBD 1 rangkap, Kliping Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Bagian Humas dan Protokol sebanyak 96 rangkap.
Buku standarisasi harga Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 1 rangkap, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Padang Pariaman 1 rangkap dan Profil Dinas Koperindag Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten. Padang Pariaman sebanyak 1 rangkap.
Sementara itu Kepala Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Hendri Satria, M.Si mengucapkan terimakasih kepada kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Padang Pariaman Anton Wira Tanjung, M.Si yang telah bersedia membantu pemerintah daerah dalam menyelamatkan arsip-arsip daerah baik yang bersifat statis maupun dinamis dalam menyelamatkan memori perkembangan daerah.
“Kami Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mengapresiasi atas inovasi yang telah dilahirkan oleh bagian Humas dan Protokol, hal ini sangat diperlukan untuk menyimpan dokumen-dokumen yang nantinya juga akan berguna sebagai penelitian bagi yang memerlukan,”tambahnya
Berdasarkan keterangan dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan peraturan bahwa pada saat ini Dinas terkait telah menyusun GRA mengenai batasan tahun dokumen yang harus diarsipkan serta panduan ketentuan penyerahan arsip. (rel)