PARIAMAN- Kejaksaan Negeri Pariaman, bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia Cabang Pariaman dalam menerbitkan layanan Antar Jempur Tilang secara online dan elektronik.
Hal ini guna mendukung program Kejaksaan secara nasional, tentang E-Tilang yang sudah diselenggarakan secara elektronik dalam meningkatkan layanan publik. Dan di Pariaman sendiri, Kejaksaan Negeri Pariaman gandeng PT. Pos Indonesia Cabang Pariaman untuk sukseskan program ini dengan nama Antar Jempur Online Tilang atau yang lebih akrab disebut AJO TILANG.
Untuk launchingnya sendiri, secara langsung disaksikan Walikota Pariaman Genius Umar dan disaksikan oleh Kejari Efrianto, Kapolres Pariaman AKBP. Andry Kurniawan, Kepala POS Pariaman Roza Matra serta jajaran.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Efrianto, mengungkapkan dengan adanya layanan ini masyarakat dapat terbantu terutama bagi yang sulit menentukan waktu di jam kerja untuk mengambil berkas Tilang. Dapat menggunakan layanan Antar Jempur Online Tilang (AJO TILANG), Kamis (27/2).
Jadi, disini masyarakat yang ditilang dan sudah diproses melalui pengadilan sudah tidak perlu lagi datang ke Kantor Kejaksaan untuk mengantri mengambil bukti tilang. Cukup tunggu dirumah, bayar dendanya, karena AJO TILANG akan antar bukti tilangnya ke alamat yang bersangkutan.
Sementara itu, Walikota Pariaman Genius Umar ucapkan terimakasih kepada kejaksaan Negeri Pariaman dalam upaya mempermudah masyarakat dalam kategori pelayanan publik dalam prosedur kepengurusan tilang dengan sistem E-Tilang atau AJO TILANG.
Sehingga, menurut Genius lagi, disini tidak ada lagi calo-calo yang berkeliaran yang menjanjikan ini itu kepada masyarakat yang kena tilang. Masyarakat akan lebih nyaman, aman dan tenang karena kesemuanya biaya tilang masuk kedalam kas negara.(Fadli)
Berikut adalah standar dan tata cara menggunakan e-tilang yang di launching Kejaksaan Negeri Pariaman ;
Pelanggar melihat atau mengakses website Kejaksaan Negeri Pariaman kejaripariaman.go.id atau Pengadilan Negeri Pariaman http://www.pn-pariaman.go.id/layanan publik/informasi-perkara/informasi-denda-tilang.html, pada saat tanggal sidang yang tertera dalam surat tilang untuk mengetahui besaran denda tilang.
Pendaftaran AJO TILANG dibuka pada jam kerja yaitu Senin – Jumat pukul 08.00 s/d 16.00 WIB oleh operator AJO TILANG Kejaksaan Negeri Pariaman, sendangkan melalui kantor POS pendaftaran dibuka jam kerja yaitu Senin-Sabtu pukul 08.00 s/d 15.00 wib
AJO TILANG dilaksanakan setiap hari Sabtu dengan mendatangi kantor POS terdekat
AJO TILANG di liburkan pada tanggal merah Nasional dan Hari Raya keagamaan
Pelanggar menghubungi operator AJO TILANG via aplikasi chat whatsapp di nomor 082387183084 atau datang langsung mendatangi kantor pos terdekat dengan mengirimkan/menunjukan foto/asli Bukti Surat Tilang dan Alamat Lengkap Pelanggar/Pengirim pada jam kerja Senin-Sabtu Pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Besaran biaya kirim untuk paket pengiriman standar POS adalah 10.000,- untuk wilayah pengiriman Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman, jika diluar wilayah kerja diberlakukan tarif yang ditentukan oleh POS Cabang Pariaman.
AJO TILANG hanya berlaku untuk Wilayah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman
Operator AJO TILANG akan memberitahukan besaran denda tilang dan biaya ongkos kirim kepada pelanggar
Jika pelanggar setuju, operator AJO TILANG akan memproses berkas di bagian tilang untuk melakukan cetak kwitansi
Operator AJO TILANG akan mendistribusikan berkas kepada kurir untuk melakukan pengiriman berdasarkan alamat lengkap pelanggar
Setelah berkas di terima oleh pelanggar, maka selanjutnya pelanggar menyerahkan biaya denda tilang dan biaya pengiriman sesuai dengan jarak yang tertera dalam kwitansi kepada petugas POS.
Pastikan nomor telepon yang di gunakan untuk mendaftar melalui Whatsapp dapat menerima panggilan atau SMS
Alamat pengiriman harus jelas dan tidak harus sesuai dengan alamat KTP misal : alamat kantor.
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih