Kapolres Pariaman AKBP Andri Kurniawan Didampingi Anggota Memperlihatkan Barang Bukti kepada wartawan. Fhoto : Harsy |
PARIAMAN---Jajaran Polres Pariaman terpaksa mengamankan MSN (52) karena diduga telah mencabuli anak tetangganya sebanyak enam kali pada tempat yang berbeda di Bulan Januari 2020 ini.
Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan saat Jumpa Pers Selasa (21/01/2020) menyebutkan, mendapat laporan dari keluarga korban berinisial bunga berumur 8 Tahun, pihaknya langsung mengamankan pelaku.
"Modus yang ia lakukan mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp10 ribu, selanjutnya pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan atau mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri," ujarnya.
"Pelaku berhasil membujuk korban yang masih duduk di kelas II SD tersebut, pelaku langsung membawa masuk ke kamarnya untuk melangsungkan aksi cabul terhadap korban," tambahnya.
Untuk aksi pertama dilakukan pelaku di kamarnya, saat itu korban baru pulang sekolah, dan di sana korban dicabuli sebanyak dua kali.
Kemudian di podok kosong yang tidak jauh dari rumah pelaku. Di sana pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali. Selanjutnya lokasi ke tiga di berbatu -batuan yang keberadaanya juga tidak jauh dari rumah pelaku.
Dijelaskanya, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa korban hanya diajak main di dalam kamarnya.
Di mana memang korban sering main di rumah pelaku tersebut, bahkan korban memanggil palaku sehari-hari dengan panggilan abak (ayah).
Ia menegaskan penangkapan pelaku bedasarkan laporan dari paman korban.
Di mana berawal korban mengaku kepada keluarnganya bahwa sering ditiduri oleh pelaku. Selanjutnya pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polres Pariaman.
Senin (20/1/2020) pukul 22.30 WIB anggota polres langsung menangkap tersangka, yang saat itu sedang berada di warung di Korong Simpang Koto Ilalang, Nagari Sikucur Timur. Berdasarkan hasil visum yang kita lakukan sebelum melakukan penangkapan," ungkapnya.
Kembali ia menambahkan dalam melancarkan aksinya pelaku yang diketahui warga Korong Simpang Koto Ilalang, Nagari Sikucua Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Padang Pariaman.
Andry mengatakan, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 perlindungan terhadap anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Pewarta : Harsy Warsilah