Sosialisasi SIPS Kepad Pimpinan Partai Politik se Kabupaten Padang Pariaman. Fhoto : Darwisman |
LUBUK ALUNG – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Padang Pariaman sosialisasikan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa ( SIPS) proses pemilihan kepala daerah 2020.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh pimpinan partai politik serta pengusung calon perseorangan se Kabupaten Padang Pariaman, yang
dilaksanakan di aula Kantor Bawaslu Padang Pariaman Lubuk Alung, Selasa (25/02/2020)
Koordinator Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman Ir.Akhiruddin mengatakan, sosialisasi ini digelar untuk meminimalisir potensi pelanggaran pada Pilkada serentak tahun 2020.
" Makanya pada hari ini kami dari Bawaslu Padang Pariaman sengaja mengundang Bapak dan Ibu dari Partai politik agar mengetahui sistem informasi penyelesaian sengketa," ulas Akhiruddin
Korsek Bawaslu Padang Pariaman Akhiruddin Memberikan Sambutan Fhoto : Darwisman |
Sedangkan Koordinator Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Padang Pariaman Zainal Abidin,SH menyebutkan, tujuan acara ini agar partai politik memahami mekanisme pengajuan permohonan sengketa proses pemilihan serta penyelesaiannya.
" Perlu diketahui yang bisa mengajukan sengketa pada Pilkada 2020 adalah pasangan calon, sedangkan partai politik tidak bisa lagi mengajukan sengketa tersebut," ulasnya.
Ditambahkan Zainal Abidin, SIPS ini diharapkan membuka informasi yang luas kepada peserta sehingga pengajuan permohonan penyelesaian sengketa dapat mewujudkan pelaksanaan tugas-tugas penyelesaian sengketa lebih efektif, efisien, dan transparan secara online.
Simulasi Pengisian SIPS
Pada sosialisasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa tersebut juga dilakukan simulasi terhadap alur pendaftaran dan pengisian permohonan peserta pemilu.
Kegiatan sosialisasi SIPS dipandu Hendrik staf penyelesaian sengketa Bawaslu Propinsi Sumatera Barat.
Menurut Hendrik, sistem Informasi Penyelesaian Sengketa adalah perangkat sistem dan teknologi informasi yang berbasis jaringan untuk mempermudah pengajuan permohonan penyelesaian sengketa Pemilu.
Nantinya setelah mengisi permohonan di SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa), akan ada tanda terima dari sistem tersebut, lalu tanda terima dan berkas terkait permohonan tersebut bisa di bawa ke Bawaslu setempat untuk diregister. (Wis)