Pengumuman Ujian Tertulis Diumumkan di Kantor Camat Padang Sago Oleh KPU Padang Pariaman. Masyarakat diminta memberilan tanggapan. Fhoto : Yahya Efendi |
PARITMALINTANG--KPU Padang Pariaman telah selesai mengumuman calon PPK yg lulus Seleksei tertulis,Senin (3/2/20), untuk tranparansi dalam proses rekuitmen tersebut KPU padang pariaman mengumumkan semua nilai dari peserta yg ikut seleksi tertulis tersebut.
Hasil tes tersebut telah di umumkan di website KPU Padang Pariaman,sosial media serta penempelan pengumuman di setiap kantor kecamatan.
Sesuai dg rangkaian tahapan rekuitmen calon PPK ini bagi calon yg lolos 10 besar KPU akan melaksanakan tes wawancara yg akan tgl 8-9 Februari 2020, lokasi tes wawancara ini dibagi menjadi 2 tempat, dikantor KPU Padang Pariaman dan di kantor Camat V Koto Kampung Dalam.
"Demi terjaringnya calon PPK yg Mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil dan profesional, KPU Padang Pariaman menuggu masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap calon yg lolos 10 besar tersebut," ujar Erik Estrada komisioner KPU Padang Pariaman di Parit Malintang Selasa ( 04/02/2020 )
Erik menjelaskan, tanggapan masyarakat tersebut adalah terkait syarat menjadi anggota PPK, terutama yg tidak menjadi pengurus dan anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK Mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pewarta : Yahya Efendi