Kota Pariaman---Menindak lanjuti sosialisasi pengarusutamaan gender (PUG) yang telah dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungn Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman pada hari ini Selasa (25/2) lalu, hari ini kamis (27/2) bertempat di Aula DP3AKB Kota Pariaman lantai III komplek perkantoran Karan Aur Kota Pariaman, DP3AKB Kota Pariaman melakukan pendampingan dalam pengisian rancangan daerah (randa) PUG Tahun 2020.
Acara yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari Kamis dan Jum’at ini dibuka oleh Kepala DP3AKB Kota Pariaman Nazifah dan diikuti oleh 2 (dua) orang perwakilan dari OPD se Kota Pariaman.
“Hari ini kami mengadakan pendampingan dalam rangka pengisian rancangan daerah (randa) PUG Tahun 2020. Rancangan ini nantinya akan disusun menjadi pedoman bagi perencana dalam bentuk Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) dari OPD terkait dengan pelayanan kepada masyarakat untuk dilaporkan ke aplikasi Kantor Staf Kepresidenan, “ ungkapnya.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan nasional mengamanatkan kepada seluruh Menteri/Kepala Lembaga Non-Kementerian, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk melaksanakan PUG dalam pembangunan nasional Indnesia.
“Kota Pariaman juga menyepakati bahwa untuk mempercepat pelaksanaan PUG, telah ditetapkan strategi nasional (starnas) tentang percepatan pelaksanaan PUG melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif gender (PPRG) dan randa PUG Tahun 2020 pada aksi bulan 3 (tiga) atau disebut dengan istilah B-03 dimana tugas Kota Pariaman harus melaksanakan sosialisasi PUG dan alhamdulillah acara tersebut telah dilaksanakan, “ terangnya.
Pengarusutamaan gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.Pengintegrasian aspek gender ke dalam perencanaan dan penganggaran yang berbasis kinerja merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Aspek gender bisa diintegrasikan di dalam setiap tahapan perencanaan
“Penyusunan PPRG diawali dengan pengintegrasian isu gender dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan. Analisis situasi/analisis gender dilakukan pada setiap tahapan perencanaan dan penganggaran. Dokumen perencanaan meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Renstra Kementerian/Lembaga (K/L), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan Rencana Kerja(Renja) K/L, sedangkan dokumen penganggaran meliputi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) K/L beserta data dukungnya yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari dokumen perencanaan, “ tambahnya.
Ia berharap melalui kegiatan ini para penyususn program atau perencanaan dari setiap OPD hingga ke Desa dan Kelurahan mampu menyerap ilmu agar nantinya bisa menyusun kebijakan, program, kegiatan dan anggaran yang lebih berperspektif gender. ( KL)
Mohon Berkomentar Dengan Bahasa Yang Sopan. Terima Kasih