Waka Polres Pariaman Kompol Yuhandri Memperlihatkan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Petugas Kepolisian Dari Dua Tersangka. Fhoto : Harsy Warsilah |
PARIAMAN--- Meski telah berkali-kali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pariaman. Namun tidak membuat kapok yang lainnya untuk berbuat.
Pada jumpa pers, Jum'at (14/02/2020) yang dipimpin Wakapolres Kompol Yuhandri menyebutkan, jajarannya kembali mengamankan pelaku narkoba.
" Kali ini yang jadi pelakunya adalah DE (35) dan VN (27). Keduanya berhasil ditangkap petugas kepolisian pada tanggal 11 Februari 2020 lalu sekitar pukul 13.30 Wib, di Kelurahan Kampung Jawa II Kecamatan Pariaman Tengah," ungkap Waka Polres Kompol Yuhandri
Kejadian berawal dari informasi dan laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Kampung Jawa II yang dicurigai tersebut berinisial DE (35) tahun dan VN (27) tahun yang merupakan Target Operasi (TO) .
Mendapat informasi itu, kemudian anggota Sat Resnarkoba IPDA Darmawan bersama anggota melintas dijalan Kelurahan Kampung Jawa II dengan menggunakan mobil.
Kemudian saat mengendarai mobil berselisih dengan DE dan VN yang sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di sebuah warung yang tidak buka.
Namun kedua orang tersebut lari saat anggota mendekati kemudian anggota melihat DE membuang barang bukti dekat selokan.
"Meski membuang barang bukti anggota kami berhasil menangkap keduanya dengan barang bukti 1 buah pipet sedotan yang berisi sabu-sabu 0,25 gram, 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP," ulas Kompol Yuhardi.
Atas perbuatan kedua tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 132 Ayat (1) Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara sampai dengan 20 tahun .
Harsyi Warsilah