Rapat Koordinasi Bawaslu Dengan Jajaran Panwascam se Kota Pariaman, terkait rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa. |
PARIAMAN----Menjelang pembukaan pendaftaran bagi calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) tanggal 16-22 Februari 2020 mendatang.
Badan Pengawas Pemilu Kota Pariaman lakukan rapat kusus terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bersama Pangawas Kecamatan serta kepala Sekretariat Se- Kota Pariaman. Rabu (12/02/2020).
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan dalam kesempatan itu menyampaikan Perekrutan pengawas kelurahan/desa mesti mengacu pada juklak juknis (aturan) Bawaslu RI yang telah ditetapkan.
Sepanjang mengacu pada aturan seluruh proses perekrutan akan berjalan lancar sehingga penjaringan calon pengawas tingkat kelurahan/desa yang dilakukan Pengawas kecamatan tidak menimbulkan pro dan kontra dari pihak manapun.
"Pengawas kecamatan jangan sampai mempersulit peserta yang ikut mendaftar.
Seluruh proses tahapan perekrutan yang jelas sesuai dengan aturan juklak dan juknis dari Bawaslu RI " tegasnya
Ia menegaskan Bawaslu Kota Pariaman tidak akan interpensi pengawas kecamatan terkait perekrutan pngawas kelurahan/desa.
Namun, jika ada ditemui hal-hal yang tidak benar nantinya selama proses tidak tertutup kemungkinan hal ini akan dilakukan demi menjaga lembaga.
Kembali Ia menghimbau agar pengawas kecamatan bersama jajaran selalu aktif di media sosial dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat serta selalu mengekspos setiap hari berbagai informasi penting dari Bawaslu, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak tahu terkait pengumuman yang disebar selama ini. (Harsy)