Anggota Bawaslu Sumbar Alni Menyampaikan Materi, Pada Bimtek Persiapan Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa/Nagari se Padang Pariaman. Fhoto : Wis |
LUBUK ALUNG--Anggota Bawaslu Sumbar Alni, SH, MH menegaskan, tugas pengawas pemilu tidak ada batasan waktu dalam melakukan pengawasan. Pengawas pemilu itu harus siap bekerja 2 x 24 jam
Demikian diungkapkan Alni, Kamis (12/03/2020), dihadapan Ketua dan Kepala Sekretariatan Panwascam se Padang Pariaman, pada Bimtek Persiapan Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa/Nagari se Padang Pariaman, di Hotel Minang Jaya Lubuk Alung.
" Besok Ketua Panwascam se Padang Pariaman akan melantik Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa/Nagari diminta untuk mengingatkan Pengawas Kelurahan/Desa/Nagari agar beritegritas dan siap bekeja paruh waktu karena setelah dilantik banyak tugas yang akan dihadapi Pengawas Kelurahan/Desa/Nagari," ulas Alni.
Menurut Alni, tekankan betul kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/Nagari untuk selalu menjaga integritas. Karena integritas adalah harga mati bagi jajaran Panwaslu.
Ditambahkannya, dalam melakukan pengawasan seorang pengawas pemilu harus bisa menyesuaikan diri dengan masyarakat. Sehingga apapun informasi yang dibutuhkan terkait pengawasan akan dapat dilakukan.
" Panwascam diminta untuk menagih laporan mingguan Pengawasan dari Pangawas Pemilu Kelurahan/Desa/Nagari. Ini penting dilakukan Panwascam agar bisa mengontrol tugas Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa/Nagari," sambungnya.
Juga bertindak sebagai nara sumber pada Bimtek tersebut Ketua Panwaslu Padang Pariaman Anton Ishaq, Koordiv PHL Rudi Herman dan Koordinator Sekretariat Ir.Akhiruddin. (Wis)
I