PADANG PARIAMAN---Bupati Padang Pariaman meminta kepada seluruh masyarakat Padang Pariaman untuk tidak mengelar kegiatan keramaian maupun pesta perkawinan alek-baralek yang menghadirkan banyak orang.
Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Padang Pariaman Anton Wira Tanjung, Minggu (29/03/2020) dalam press rilisnya menyebutkan, Bupati Padang Pariaman sudah mengeluarkan himbauan untuk tidak mengelar kegiatan keramaian yang menghadirkan banyak orang.
" Himbauan Bupati Padang Pariaman Nomor : 140/4201/DPMD/III/2020 telah ditandatangani Bapak Wakil Bupati Suhatri Bur. Himbauan tersebut disampaikan kepada Camat dan Walinagari se Kabupaten Padang Pariaman," kata Anton.
Menurut Kabag Humas Anton, Bupati Padang Pariaman tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan pernikahan, yang dilarang hanya pesta perkawinan alek-baralek yang menghadirkan banyak orang.
Larangan pesta alek-baralek tersebut dilaksanakan karena situasi bangsa saat ini yang berperang melawan penyebaran virus covid-19 yang mudah pindah dari orang yang tertular kepada orang yang belum tertular.
Pemerintah melarang kegiatan pesta keramaian, agar penyebaran virus covid-19 bisa ditekan. Tujuannya semata-mata untuk keselamatan masyarakat, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melarang seluruh kegiatan yang mengumpulkan massa termasuk itu pesta perkawinan.
" Bupati meminta kepada Camat, Walinagari, bersama Tim Gabungan Satgas Kecamatan untuk berkoordinasi dengan Kepala Kantor Urusan Agama untuk memberikan pengertian kepada masyarakat untuk tidak mengelar pesta perkawinan alek-baralek," ulasnya. (rel)
Dari Redaksi : Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal Virus Corona COVID-19, silakan hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.