Kepala Inspektorat Hendra Aswara Bersama Sekda Jonpriardi dan Bupati Ali Mukhni. Fhoto : Humas dan Protokol |
PARITMALINTANG---Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pejabat di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah tuntas 100 persen diupload.
Tercatat per 28 Februari 2020, Pejabat lembaga eksekutif di Kabupaten Padang Pariaman menjadi yang tercepat melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diantara kabupaten/kota lainnya di Sumbar.
Hal ini disampaikan oleh Inspektorat selaku Leading Sector yang menyelesaikan pelaporan.
"216 penyelenggara negara telah selesai dilaporkan pada 28 Februari 2020, meskipun surat resmi KPK batas pelaporan hingga akhir bulan Maret. Nantinya akan diferivikasi ulang," kata Inspektur Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara di Ruang kerjanya, Parit Malintang, Selasa (3/2/2020).
Dikatakannya, keseriusan Pemkab Padang Pariaman terhadap transparansi harta kekayaan penyelenggara ini mendapat ungkapan selamat dari KPK.
Atas hal itu, Mantan Kadis DPMPTSP , Kadis Sosial dan Mantan Kabag Humas itu itu juga mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara negara di Pemkab Padang Pariaman yang telah ikut bekerjasama dengan baik hingga menuntaskan kewajiban melaporkan LHKPN.
"Keberhasilan ini tidak terlepas dari arahan dan pembinaan Bupati, Wakil, dan Sekda Padang Pariaman," ujar Peraih Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Sumbar tahun 2018 itu.
Ia juga menjelaskan, LHKPN ini merupakan kewajiban penyelenggara negara untuk eksekutif yang terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Pejabat Eselon II, III, dan IV. (rel/wis)