PARIAMAN---Dengan semakin tingginya tingkat penyebaran COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat umunya dan Kota Pariaman khusunya, Pemerintah Kota Pariaman menetapkan untuk memperpanjang kegiatan belajar dirumah, dimana awalnya dari tanggal 20 Maret - 2 April 2020, diperpanjang selama 14 (empat belas) hari lagi.
"Hal ini kita lakukan dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pariaman, dengan ini kami memberikan 6 instruksi, " ujar Walikota Pariaman Genius Umar ketika menandatangani instruksi tentang perpanjangan Home Learning ini, Senin (30/3/2020).
Berikut Enam Instruksi Walikota Pariaman Nomor : 420/611/Dikpora-2020, antara lain berbunyi :
Satu
Memperpanjang Kegiatan belajar mengajar dirumah (Home Learning), selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai tanggal 3 April - 16 April 2020.
Dua
Selama belajar dirumah, guru memberikan tugas atau kuis kepada siswa untuk dikerjakan dirumah sesuai dengan pembelajaran yang telah direncanakan dan memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung dengan baik.
Tiga
Guru memantau pembelajaran siswa melalui daring, dan melakukan pengawasan secara berkala dengan kunjungan rumah-sumah siswa.
Empat
Kepada orang tua diminta mengawasi proses pembelajaran anak-anak dirumah dan memastikan anak-anaknya tidak melakukan aktifitas diluar rumah (berinteraksi dengan orang banyak atau keramaian).
Lima
Sekolah-Sekolah yang berada dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (SMA/SMK dan SLB) agar dapat menyesuaikan dengan instruksi Walikota Pariaman ini.
Enam
Akan dilaksanakan penertiban ditempat-tempat umum/keramaian oleh Aparat Keamanan dan Satpol PP, terutama kepada Pelajar/Siswa yang berkeliaran pada jam belajar di rumah.
"Kami harap agar instruksi ini dapat dilaksanakan oleh seluruh Kepala Sekolah mulai dari PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, yang ada di Kota Pariaman, dan kepada para anak-anak kami pelajar, agar dapat tetap dirumah, dan kerjakan semua tugas yang diberikan oleh guru lewat sisten daring," ulas Walikota menambahkan. (J/hws)