Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, Sekretaris Daerah Jonpriadi dan Kabag Humas Anton Wira Tanjung. Fhoto : Humas |
PARIT MALINTANG---Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekdakab Padang Pariaman Bupati Anton Wira Tanjung membantah pemberitaan media nasional, terkait refocusing APBD terendah untuk COVID-19.
" Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sudah menyiapkan dana
refocusing APBD sebesar 43,6 Milyar untuk penanganan Covid-19 yang sudah disusun sejak akhir Maret 2020 lalu, belum termasuk dari Dana Desa (DD), BAZNAS dan Bantuan masyarakat lainnya," kata Kabag Humas Padang Pariaman Anton Wira Tanjung dalam siaran persnya yang diterima redaksi. www.bangunpiaman.com, Kamis (23/04/2020)
Terkait penanganan Covid-19 Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman telah menyiapkan dana sebagai berikut :
Sebesar 36, 2 M sebagai dana refocusing ditambah dengan bantuan Tidak Terduga (BTT) sebesar 7,4 M .
Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) setiap Nagari rata rata sebesar 200-250 juta dikali jumlah Nagari sebanyak 103.
" Pada tahap awal Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman baru mencairkan dana BTT sebesar 806 juta, bukan total dana refocusing yang 806 juta tapi yang baru dicairkan, " ungkapnya.
Tahap selanjutnya akan dicairkan sebesar 5 M untuk kegiatan fasilitasi satuan tugas penanganan Covid-19.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman telah menganggarkan sebesar 26 M untuk penyediaan beras untuk 91 ribu jiwa termasuk data tambahan 15 % dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dalam masa penanganan Covid-19 selama 3 bulan kedepan," tambah Anton.
Disamping APBD ditambah dengan bantuan BAZNAS dalam bulan ini saja telah menyalurkan dana hingga 600 juta dan akan ditambah lagi menjelang hari raya idul Fitri.
Dijelaskan Anton, berkat loby Bupati Ali Mukhni beberapa perusahaan telah menyalurkan bantuannya untuk masyarakat Padang Pariaman seperti CSR PT. Angkasa pura, CSR PT. INTI, CSR Hutama karya, CSR Wilmar group CSR Japfa Comfeed dan beberapa perusahaan lainnya yang jika ditotal ya seluruhnya mencapai Rp.2 Milyar
Dikutip dari www.vivanews.com Pelaksana Tugas Direktur Jendral Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Senin 13 April 2020 menyebutkan,
Pemda diberikan waktu selama tujuh hari untuk melaksanakan, terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran tertentu/refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Refocusing atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada tiga hal: Pertama, penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan; kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing masing tetap hidup; dan ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial. ( RHPP/Wis)