PARIAMAN---Kepolisian Resor (Polres) Pariaman bekuk pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial A (42) di Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat.
"Pelaku diamankan petugas Kamis 23 April 2020 lalu, sekitar pukul 16.30 WIB," kata Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, Kamis (30/04/2020).
Menurut Kapolres, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya diduga seorang pelaku tindak pidana narkoba Kelurahan Lohong.
" Mendapat informasi tersebut kemudian petugas langsung turun ke TKP dan menemukan tersangka serta barang bukti," ulasnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa 5 buah plastik bening ukuran paket kecil sabu, 4 buah pipet sendotan bening kecil berisi sabu, 1 buah plastitk bening ukuran sedang berisi sabu, 1 buah kaca pires, 1 buah mencis, 1 unit HP dan emas, pelaku kemudian di bawa ke polres untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(Harsy)