PADANG PARIAMAN- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan eksekusi damai atas tanah milik Lukman Hakim/Yanti.
Hal ini berdasarkan pelaksanakan pembacaan putusan Penetapan Pengadilan Negeri Pariaman No: 4/Pen.Eks/Pdt.Cons/2020/PN.PMN tanggal 13 April 2020 atas permohonan eksekusi damai pada tanggal 8 April 2020 di Sungai Buluh pada Senin (13/04).
Penetapan tersebut dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Pariaman Mustafa,S.H dihadapan Bupati Padang Pariaman Drs. Ali Mukhni,
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Bupati Padang Pariaman merasa bersyukur karena proses eksekusi ini berjalan damai.
“Kami atas Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman mengucapkan terima kasih kepada jajaran Dinas LHKPP dan Bagian Hukum sebagai Tim Kuasa Hukum Pemerintah Daerah sehingga terlaksananya eksekusi damai ini,”ujarnya.
Ia juga menambahkan eksekusi damai ini adalah tindak lanjut dari proses ganti rugi tanah yang telah dilaksanakan semenjak September 2019 dan sesuai dengan hasil penilaian Tim Apraisal terhadap tanah dan bangunan sebesar Rp. 504.400.000,- atas nama Lukman Hakim/Yanti.
Kepala Bagian Hukum Rifki Monrizal, SH, M.Si menjelaskan bahwa sebelumnya Bupati padang Pariaman telah melakukan upaya konsinyasi/penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Pariaman yang telah diputuskan melalui Penetapan PN Pariaman No 4/Pdt.P.Cons/2019/PN.Pmn tertanggal 16 januari 2020 yang menyatakan sah dan menerima penitipan ganti kerugian uang sejumlah Rp. 504.400.000.
Kemudian ditambahkan bahwasanya telah dilakukan upaya-upaya dan koordinasi dengan Pihak Lukman Hakim/Yanti dan Pengacaranya sehingga akhirnya proses eksekusi ini dapat dilaksanakan secara damai.
Eksekusi ini juga dihadiri oleh Kabag Hukum, Kasubag Bantuan Hukum dan Kepala Dinas LHKPP beserta jajarannya, serta Alimas, SH selaku Kuasa Hukum Lukman Hakim/Yanti dan Ketua Pengadilan Negeri Pariaman A. Bondan, SH, MH. ( RHPP)