PARIAMAN---Dimulainya hari ini, Rabu (22/4/2020), pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pariaman yang akan berlangsung hingga 5 Mei 2020 mendatang, Pemko Pariaman lakukan survey keliling Kota Pariaman hingga wilayah perbatasan.
Rombongan tersebut, langsung diketuai oleh Walikota Pariaman Genius Umar didampingi Wawako Mardison Mahyuddin, Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora serta jajaran forkopimda dan OPD Pemko Pariaman.
Start dilakukan langsung di halaman Balaikota Pariaman, yang dikawal menggunakan mobil Patwal milik Polres Pariaman menuju posko-posko perbatasan wilayah Kota Pariaman dengan Kabupaten Padang-Pariaman.
Disaat memantau situasi lapangan, Wako Genius dan rombongan juga bawakan masker yang diberikan gratis kepada masyarakat yang tidak memakai masker. Khususnya ditempat-tempat yang menjadi pusat keramaian.
" Kita berkeliling ini guna memastikan seluruh masyarakat yang berlalu lalang telah menggunakan masker. Kita juga berikan himbauan kepada masyarakat Kota Pariaman akan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pariaman yang akan berlangsung hingga 5 Mei 2020 mendatang," ujar Genius.
Adapun isi dari himbauan larangan tersebut ialah peliburan seluruh sekolah/institusi pendidikan dan tempat kerja kecuali sarana kesehatan, ketertiban umum, pangan, kebutuhan pokok, bahan bakar, hotel, keuangan, pekerjaan konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat, masyarakat dilarang keluar rumah, kecuali untuk membeli kebutuhan pokok, berobat atau untuk kegiatan yang sangat penting dan memakai masker.
Larangan melakukan kegiatan keagamaan dirumah ibadah dan memindahkan kegiatan keagamaan dirumah kecuali penanda waktu ibadah seperti azan, lonceng dan/atau penanda waktu lainnya.
Kemudian larangan melakukan aktifitas di tempat atau fasilitas umum, pembatasan paling banyak 5 (lima) orang kecuali supermaket, minimarket, pasar, toko obat/apotik, toko pangan/kebutuhan pokok, toko/warung kelontong fasilitas kesehatan, bahan bakar, jasa binatu (laudry) dengan menjaga jarak aman (physical distancing) dan memakai masker," jelas Genius.
Dan larangan melaksanakan kegiatan sosial budaya, politik, hiburan, akademik dan budaya kecuali khitanan, pernikahan dan pemakaman dan/atau takziah kematian dengan menjaga jarak aman (physical distancing) dan pakai masker.
Sementara untuk himbauan berisikan pelaku usaha yang bergerak di bidang rumah makan/cafe/resto tetap berjualan tetapi tidak ada pelayanan tempat duduk, makanan hanya dibawa pulang (take away)
Selanjutnya dalam antrian menjaga jarak aman (physical distancing), dan membatasi jumlah penumpang kendaraan pribadi dan umum sebanyak 50 % dari jumlah penumpang yang ada dengan menjaga jarak aman (physical distancing) dan pakai masker.
" Serta kendaraan roda 2 (dua) tidak boleh membawa penumpang selama PSBB, kecuali satu keluarga sesuai kartu keluarga," tutup Genius mengakhiri. (Fadli/Harsy)