PARIAMAN---Jelang masuknya bulan suci ramadhan 1441 H tahun 2020, Tim Gugus Tugas Satgas Covid-19 Pariaman Selatan sosialisasikan himbauan pemerintah terkait kesepakan bersama No.01/BAKB/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga ke wilayah kecamatan yang ada di Kota Pariaman.
Seperti terlihat di Kecamatan Pariaman Selatan, melalui Camatnya, Suryadi, yang ikut turun ke masjid/mushalla yang ada di wilayah kecamatannya bersama tim gugus tugas penanganan covid-19 yang dikomandoi Kalaksa. BPBD Kota Pariaman, Azman, bersama perwakilan Kemenag Kota Pariaman, Sukmurdianto, Kamis (23/4/2020).
Suryadi, secara langsung menghubungi kepala desa yang ada diwilayahnya saat memasangkan himbauan untuk ditempelkan di dinding-dinding masjid dan mushalla.
Adapun himbaun tersebut ialah berhubung nanti malam, umumnya masyarakat Kota Pariaman akan menyambut datangnya bulan suci ramadhan 1441 H, maka para jamaah masjid dan mushalla tetap melakukan ibadah shalat sunnat tarwih, namun dirumah saja bersama keluarga.
" Kita berikan himbauan tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid-19 dalam masyarakat Kota Pariaman, khususnya di Kecamatan Pariaman Selatan," ujar Suryadi yang terkenal dengan tawanya yang khas.
Semoga, ajak Suryadi lagi, dengan kita melaksanakan ibadah bersama keluarga dirumah, makin mempererat hubungan silaturrahmi dan keakraban kita dalam keluarga untuk masa 14 hari kedepan.
" Semoga wabah ini cepat berlalu sebelum hari raya Idul Fitri nantinya, dan kita bisa saling bermaaf-maafan dalam jalinan silaturrahmi kembali," ujar Suryadi.
Dalam pantauan tersebut, terlihat para pengurus masjid/mushalla bersikap koperatif dan menyadari akan dampak negatif dari wabah covid-19 yang belum ada obatnya tersebut.
Salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Pariaman Selatan, Ardizal, yang merupakan Kepala Desa Marunggi menyambut baik tentang himbauan Walikota Pariaman tersebut yang disampaikan melalui Pemerintah Kecamatan dan Desa/kelurahan.
Ardizal mengakui, sebelum tim ini turun, pihaknya melalui Pemerintah Desa Marunggi juga telah himbau masyarakat dan pemuka yang ada di desanya untuk mematuhi himbauan tersebut.
Adapun yang ditempelkan dalam himbauan tersebut ialah kesepakan bersama No.01/BAKB/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Himbauan Walikota Pariaman dan Imsakiyah Ramdhan 1441 H tahun 2020.(Fadli/Harsy)