PARIT MALINTANG- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di mulai pada Rabu 22 April 2020
Sejalan diberlakukannya PSBB di Kabupaten Padang Pariaman maka Tim Komunikasi Covid-19 mengintensifkan Gerakan Sosialisasi dan Penyebarluasan Informasi Penanganan Covid-19 secara langsung dan masif kepada masyarakat dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang ada.
"Adapun sumber daya yang dapat didayagunakan dengan mengoptimalkan alat unit mobil penyuluh atau penerangan pada unit-unit kerja Dinas Dagnakerkop UMKM, DPPKB, Satpol PP, Dinas Sosial, BPBD, Unit Puskesmas dan lainnya untuk melakukan himbauan dan larangan terkait penanganan Covid-19 secara terus menerus kepada masyarakat," kata Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, Selasa (21/04/2020)
Ia juga menambahkan selain hal itu juga dapat mendayagunakan unit mobil dinas dan sarana unit kerja yang ada diseluruh Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan-kecamatan dilengkapi dengan alat pengeras suara untuk menyebarluaskan informasi.
Sekdakab Jonpriadi juga menginstruksikan Bagian Humas agar menyurati seluruh perusahaan Billboard agar memasang ajakan/imbauan terkait PSBB ataupun Covid-19.
Sementara itu Sekdakab Jonfriadi mengatakan, kapan lagi mereka terlibat jika tidak sekarang karena seluruh elemen masyarakat. Harus terlibat ditengah dana Penanganan Covid-19 ini terbatas.
"Dinas Kominfo agar memantau pelaksanaan gerakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi terkait pelaksanaan PSBB dan melaporkannya kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Padang Pariaman,"tuturnya.
Kepala Dinas Kominfo Zahirman didampingi Kabag Humas Anton Wira Tanjung sebagai Tim Komunikasi Gugus Tugas Covid-19 berharap seluruh instansi, perusahaan, lembaga, Ormas, Pemuda, Ninik mamak dan alim ulama agar bersama sama berkomitmen menerapkan PSBB ini.
Ditambahkan, penerapan PSBB di Kabupaten Padang Pariaman dengan gencarnya sosialisasi diharapkan benar-benar dapat terlaksana dengan baik, sehingga penyebaran COVID-19 dapat diantisipasi. ( RHPP/Wis)