Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni. Fhoto Dok. Humas Padang Pariaman |
PARIT MALINTANG--Bupati Padngpariaman H Ali Mukhni menegaskan kepada semua perantau asal daerahnya pada lebaran tahun 2020 agar tunda dulu untuk mudik atau pulang kampung, karena kondisi wabah covid 19.
"Kita Pemkab Padang Pariaman telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau kegiatan mudik, cuti bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19," kata Bupati H Ali Mukhni didampingi Kabag Humas Anton Wira Tanjung, kemarin.
Pembatasan tersebut , jelas Ali Mukhni, dilakukan untuk upaya pencegahan dan minimilisir penyebaran serta mengurangi resiko corona virus disease ( covid 19) yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia ini.
Berdasarkan surat edaran MenPAN RB RI perlu dilakukan penundaan mudik untuk antisipasi penyebaran covid 19.
Bahkan penundaan tersebut berpedoman dengan surat keputusan Presiden no 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Atas dasar itulah katanya, perlu dilakukan pembatasan ini. Apabila ASN dalam kondisi terpaksa perlu melakukan kegiatan luar daerah, maka yang bersangkutan harus lebih dahulu mendapat izin dari pejabat lo berwenang.
Apabila katanya, ASN yang melakukan pelanggaran langsung diberikan sangsi disiplin dengan berpedoman kepada surat edaran BKN nomor 11/SE/IV/2020 tentang pengajuan hukum disiplin ASN yang melakukan kegiatan luar daerah atau mudik.
"Kita berharap kepada semua masyarakat maupun ASN agar mematuhi semua aturan ini. Dengan demikian kita dapat antisipasi penyebaran covid 19. Bagi ASN dan masyarakat untuk sama-sama menyampaikan aturan ini untuk Kabupaten Padang Pariaman yang lebih baik dalam segala bidang pembangunan," tandasnya lagi. ( RHPP)