Pelaku tengah bersama barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. |
PARIAMAN--Kepolisian Resor (Polres) Pariaman Satres Narkoba bersama Tim 3CN Polres Pariaman berhasil menciduk pria bertato berinisial MS (44) warga Korong Matur, Nagari Sikucur Timur, Kecamatan V Koto Kampung, Kabupaten Padang Pariaman dikediamannya tanpa perlawanan, Minggu (3/5) pukul 14.30 Wib.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Idham Fadli menyebut, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait akan adanya transaksi Narkoba.
Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba dan 3CN Polres Pariaman bergerak cepat dan langsung menuju TKP.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa 3 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 3 buah sedotan dan 1 unit HP merk Nokia,” sebut Andry.
Untuk pengusutan lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman. Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus penyalagunaan narkoba itu, untuk mengungkap tersangka lain yang diduga ikut terlibat, termasuk mencari siapa penyuplai barang haram itu.
Tersangka MS kini masih mendekam di sel tahanan Polres Pariaman. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Lebih lanjut Andry menyebut Bulan Ramadhan yang seharusnya digunakan untuk beribadah, namun disalahgunakan untuk berbuat kejahatan.
“Saya perintahkan anggota untuk menindak tegas para pelaku penyalagunaan narkoba termasuk kejahatan lainya. Agar tidak mengganggu dan meresahkan masyarakat selama menjalankan ibadaj di bulan suci Ramadhan,” tutup Andry. ( Harsy)