Ketua BAZNAS Padang Pariaman Syamsuardi Syurma. Fhoto Dok.Humas Padang Pariamam |
PADANG PARIAMAN---Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Padang Pariaman dalam beberapa tahun terakhir selalu mengadakan kegiatan bedah rumah sekitar 40 unit rumah setiap tahunnya.
Bedah rumah itu dialokasikan untuk dua unit rumah setiap kecamatan sehingga jumlahnya 34. Sisanya dicadangkan untuk alternatif tambahan di luar itu.
Ketua Baznas Syamsuardi Syurma mempersilakan masyarakat Padang Pariaman mengajukan permohonan kepada Baznas setelah mendapatkan rekomendasi dari wali nagari dan camat setempat.
“Terhadap masyarakat yang sangat membutuhkan itu akan kita prioritaskan sebagaimana marak dalam pemberitaan berbagai media belum lama ini,” kata Syamsuardi Syurma Senen (18/05/2020) di kantor BAZ Parikmalintang Kecamatan Enamlingkung.
Beberapa waktu lalu Baznas Padang Pariaman sudah menyampaikan kepada Dinas Sosial agar melakukan pendataan calon rumah yang akan dibedah tersebut. Akan tetapi hingga kini belum ada datanya, meski sudah terjadi pergantian pimpinan di dinas tersebut.
Ditegaskan Syamsuardi, BAZ akan memfasilitasi keluhan-keluhan masyarakat tersebut dengan beberapa alternatif.
Misalnya jika 2 kuota per kecamatan itu sudah terpenuhi, maka akan ada kuota tambahan. Nominal untuk masing-masing program ini berkisar antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.
“Pun jika sudah terpenuhi kuota itu, kita bisa juga ajukan ke BAZ propinsi dan Baz pusat. Atau ada bantuan usaha dan juga bantuan lepas menjelang mendapatkan bantuan bedah rumah di tahun berikutnya,” kata Syamsurdi.
Syamsuardi menyayangkan masyarakat yang sesungguhnya sangat layak mendapatkan bantuan BAZNAS, tapi permohonannya tidak sampai kepada Baznas sehingga tidak memperoleh bantuan. Namun kemudian yang muncul seakan-akan adanya kekurangpedulian.
Untuk itu diharapkan Syamsuardi yang didampingi pengurus lainnya Masri Chan, pemerintahan korong atau nagari memfasilitasi kelengkapan administrasi warganya yang berpotensi untuk mendapatkan bantuan dari BAZ. Tak memiliki kartu keluarga (KK) bisa diganti dengan surat keterangan domisili.
“Kita tekadkan, ke depan tidak ada lagi masyarakat Padang Pariaman yang tinggal di rumah tidak layak huni,” kata Syamsuardi. Dengan catatan BAZNAS hanya bisa membantu permohonan yang dilengkapi persyaratan administrasi.
Karena selain akan mempertanggungjawabkan penggunaan dana Baz di akhirar, tapi juga kepada Baz pusat, kementerian agama dan juga pemeriksaan oleh akuntan publik setiap tahunnya. ( RHPP)