Padang Pariaman - Terkait tindak lanjut surat Gubernur Sumatera Barat nomor 412.25/262/DPMD-2020 tertanggal 30 April 2020 tentang penegasan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk penanganan dampak Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dibawah Dinas Sosial P3A Kabupaten Padang Pariaman gelar Video Confrence bersama 103 Walinagari Se Kabupaten Padang Pariaman pada Jumat (01/05) siang.
Syafriwal,S.Sos menegaskan kepada seluruh Walinagari untuk dapat merekap data dengan cepat dan agar segera di laporkan ke Provinsi Sumatera Barat dengan tidak adanya data ganda penerima BLT dengan penerima PKH serta Bantuan lainnya disetiap nagari.
"Pengsingkronan data dengan penerima bantuan tahap pertama, tahap kedua dan tahap ketiga yang sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Padang Pariaman diharapkan tidak adanya temuan data ganda pada penerima bantuan." ujarnya.
ia juga menyampaikan diluar data kemiskinan DTKS yang sudah diajukan ke Kementrian Sosial Republik Indonesia akan ditangani dengan BLT sesuai arahan Gubernur Sumatera Barat kemarin.
Untuk Kriteria penerima bantuan BLT yakni masyarakat terkena dampak sosial Ekonomi yaknikehilangan penghasilan dampak dari Covid-19 dan tidak penerima bantuan PKH.
Senada dengan itu, Bupati Padang Pariaman Drs.H.Ali Mukhni menginstruksikan agar BLT dapat dicairkan paling lambat minggu pertama Mei 2020 sesuai arahan Gubernur Sumatra Barat.
"Jika masih ada Nagari yang belum menyerahkan BLT pada awal Mei 2020 ini maka kita langsung memberikan teguran terhadap nagari tersebut dan kami berharap sekali kerjasama dari seluruh elemen agar bantuan ini dapat segera diterima oleh Masyarakat Padang Pariaman namun tetap dengan Protokol Covid-19 yang menjaga jarak atau phisycal distancing," tutur Ali Mukhni.
ia juga menyampaikan agar tidak ada tumpang tindih dalam penyaluran bantuan serta temuan data ganda dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akan terus mengawal jalannya penyerahan bantuan hingga ke tangan masyarakat nantinya.
Sesuai instruksi Gubernur Sumatera Barat bahwa BLT Dana Desa akan disalurkan melalui rekening atau secara langsung kepada penerima manfaat atau "cash" namun tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yakni menjaga jarak (physical distancing) menghindari kerumunan dan menggunakan masker. ( RHPP)