Vidcon Walikota Pariaman Genius Umar Bersama Jajaran Dengan Gubernur Sumbar Terkait Perpanjangan PSBB. Fhoto : Erwin |
PARIAMAN--Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat khususnya Kota Pariaman di perpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020.
Hal tersebut disampaikan Walikota Pariaman Genius Umar usai mengikuti Vidio Conference dengan Gubernur Sumatera Barat dan 19 kepala daerah bupati/walikota se Sumbar di rumah dinas, Selasa (5/5/2020).
" Berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Gubernur Sumbar dan Forkopimda Sumbar dan seluruh bupati/walikota serta forkopimda kabupaten/kota se Sumbar bahwa PSBB di Sumatera Barat termasuk Kota Pariaman akan dilakukan perpanjangan mulai tanggal 6 Mei s/d 29 Mei 2020," kata Walikota Pariaman Genius Umar.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 180-331-2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Gubernur menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se Sumbar untuk memastikan kembali dilaksanakannya penghentian sementara aktifitas setiap orang diluar rumah meliputi :
Pelaksanaan pendidikan di sekolah atau institusi lainnya, Aktifitas bekerja ditempat kerja, Kegiatan keagamaan di rumah ibadah, Kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Kegiatan sosial dan budaya, Pergerakan orang dan barang menggunakan modal transportasi
Meningkatkan efektifitas pelaksanaan perpanjangan PSBB melalui :
Peningkatan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk mengurangi aktifitas diluar rumah.
Peningkatan kepatuhan penerapan seluruh prosedur dan protokol kesehatan dalam masa pemberlakuan PSBB
Ketegasan dalam penertiban atas pelanggaran pemberlakuan PSBB didaerahnya masing-masing
Meningkatkan koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB dengan instansi terkait.
" Perpanjangan PSBB ini dilakukan karena masih terdapatnya bukti penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumbar serta dalam masa tanggap darurat nasional Covid-19 yang diperkirakan juga akan aktif hingga 29 Mei 2020," ujarnya.
Diharapkan dengan perpanjangan PSBB ini kita bisa mengurangi lajunya penularan virus covid-19 di Sumbar khususnya Kota Pariaman agar terhindar dari penyebaran virus yang sangat menggangu aktifitas sosial, ekonomi dan lainnya.
Genius menambahkan, saat lebaran Kota Pariaman tetap melakukan penertiban PSBB, kalau tidak bisa gawat karena akan menjadi peluang gelombang kedua penyebaran virus ini.
Apalagi di Kota Pariaman selama lebaran selalu ramai dikunjungi wisatawan terutama kawasan pantai.
Dalam ratas melalui vidcon tersebut, Genius mengatakan bahwa Pemko Pariaman mendapat apresiasi dari Gubernur Sumbar dalam menangani penyebaran covid-19 di Kota Pariaman.
Satu orang pasien inisial AC pegawai RSUD Pariaman yang mulanya dinyatakan positif terpapar covid-19 dan sekarang dinyatakan negatif dan sembuh setelah dilakukan beberapa kali tes swap.
" Meskipun demikian kita harus tetap waspada dan selalu ingat protokol kesehatan agar virus ini tidak lagi menyebar ke masyarakat Kota Pariaman," kata Genius mengakhiri. (erwin/harsy)