PARIAMAN-Bupati Padang Pariaman sampailan Nota Penjelasan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020-2040, Jumat (12/06/2020) di Ruang Sidang DPRD Padang Pariaman.
Ali Mukhni mengatakan sebagai wilayah Hinterland Kota Padang sekaligus sebagai simpul jalur transportasi dan perekonomian Sumatera Barat dengan ditunjang oleh adanya Bandara BIM, Rencana Pengembangan Asrama Haji Dan Islamic Centre.
Kemudian rencana Pengembangan Kawasan Main Stadion, Pengembangan Kawasan Industri dan Sentra Industri Coklat Di Malibou Anai, Rencana Pembangunan Pelabuhan Tiram.
Selanjutnya pengembangan Kawasan Wisata Religi Syech Burhannudin, dan Pantai Tiram, rencana pembangunan kawasan pendidikan yang terintegrasi, serta pengembangan pusat pemerintahan serta rencana pengembangan sarana dan prasarana penunjang lainnya.
" Maka perlu bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Padang Pariaman 2010-2030," ulas Ali Mukhni
Revisi ini, sebutnya, akan menjadi pedoman dan acuan dalam mengatur dinamika pembangunan yang terus berkembang cepat di wilayah administrasi Kabupaten Padang Pariaman.
" Revisi RTRW sangat penting untuk di lakukan karena RTRW Kabupaten Padang Pariaman 2010-2030 belum mampu mengakomodir dan menjadi acuan untuk rencana pembangunan," tambahnya.
Dijelaskanya, untuk menyesuaikan dengan dinamika pembangunan yang begitu pesat setiap tahunnya di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Dengan revisi RTRW nasional sehingga program strategis nasional di daerah dapat terakomodir di dalam RTRW daerah.
" Dengan adanya rencana pembangunan jalan tol yang merupakan proyek strategis nasional yang berada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman dan semakin berkembangnya dinamika pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman,“ sambungnya
Menurut Bupati Ali Mukhni, berdasarkan undang-undang yang berlaku, revisi RTRW ini dilakukan untuk mengimbangi dinamika pembangunan daerah agar terarah, tertata.
Terkendali dengan didukung oleh Peraturan Daerah sebagai payung hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang berimbang dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan lindung dan kajian lingkungan hidup strategis.
Setelah melalui proses yang begitu panjang dan berkat kerja keras kita bersama, menteri ATR/Kepala BPN melalui Direktur Jenderal Tata Ruang telah memberikan persetujuan substansi perihal persetujuan substansi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020-2040 tanggal 5 februari 2020.
" Menekankan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penetepan Rancangan Peraturan Daerah bersama DPRD dengan secepatnya, ”tutupnya (**Mila/RHPP)