PADANG PARIAMAN--- Sebagaimana pada masa sebelum pandemik Covid-19, Dinas ini menjadi lokasi benchmarking dari berbagai instansi tentang pelayanan publik.
Hal ini didukung oleh beberapa penghargaan yang diterima pada beberapa waktu sebelumnya.
Terakhir, pada bulan November 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman mendapat penghargaan sebagai Role Model Pelayanan Publik berkategori Pelayanan Prima (A).
Sebagai satu-satunya Dinas Dukcapil berkategori A diwilayah I (Wilayah pembinaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) sebagaimana diberitakan pada laman web Kemenpan-RB.
Pada tahun 2020, bencana non alam Covid-19 berdampak pada cara pelayanan yang harus menjaga social distancing dan physical distancing. SOP pelayanan-pun berubah dengan 85% pelayanan secara online melalui aplikasi Dukcapil Ceria Mobile dalam program inovasi Nagita (Nagari Go Digital).
12,5% layanan tatap muka untuk layanan pengaduan dan perekeman KTP-el serta beberapa akte pencatatan sipil dan 2,5% layanan dengan kunjungan rumah bagi orang sakit, lansia dan penyandang disabilitas.
Selama 4 bulan terakhir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman tidak menerima kunjungan karena situasi dan kondisi pada masa pandemik Covid-19 (Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterapkan di Sumatera Barat).
Pasca PSBB, dengan menurunnya tingkat penyebaran Covid-19, beberapa daerah mulai melakukan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman.
Hal ini mendorong pemerintah kabupaten Padang Pariaman (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman) untuk memberlakukan standar keamanan dan kesehatan terhadap penerimaan tamu.
Setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Padang Pariaman, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan tamu di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman.
Beberapa aturan (protokol kesehatan) yang diterapkan adalah : (1) Jumlah tamu yang dapat diterima pada Prisma Room Dukcapil maksimal 10 orang, (2) Melakukan cek suhu tubuh sebelum memasuki lingkungan kantor.
(3) Wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir yang sarananya telah disediakan, (4) Tidak bersalaman, (5) Wajib menggunakan masker selama berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman.
(6) Wajib menjaga jarak selama berada dilingkungan kantor dan ruang pertemuan Prisma Room, (7) Membawa peralatan shalat sendiri.
Beberapa aturan diatas ditetapkan untuk menerapkan social distancing dan physical distancing serta protokol kesehatan.
Sementara ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman tidak menerapkan perlunya hasil rapid test bagi tamu.
Tetapi Satgas Pencegahan Covid-19 memberikan catatan bahwa sebelum menerima tamu harus didahului dengan permintaan resmi.
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah tamu yang akan datang berasal dari zona merah atau kuning.
Untuk sementara waktu, pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menunda penerimaan tamu dari zona merah dan kuning, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 dan terbentuknya cluster baru penyebaran Covid-19 pada pusat-pusat pelayanan publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman, Muhammad Fadhly menjelaskan bahwa pihaknya akan dengan senang hati menerima tamu yang akan melakukan benchmarking.
"Dalam waktu dekat, insyaAllah beberapa tamu akan datang diantaranya Dinas Dukcapil Kabupaten Tebo, Jambi, setelah sebelumnya Dinas Dukcapil Solok Selatan dengan rombongan salah satu Walinagari. Ada dari Kabupaten Limapuluh Kota juga," jelas Fadhly.
Sementara itu, rencana kunjungan dari Dinas Kominfo dan Dinas Dukcapil Kota Dumai akan dilakukan secara daring dikarenakan daerah tersebut masih dalam zona kuning dan masih terjadi penyebaran virus dalam beberapa hari ini.