PARIAMAN--PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama Kota Pariaman, terima dokumen DIP (Daftar Informasi Publik) dari PPID Pembantu.
Pada kesempatan ini diserahkan oleh PPID Pembantu Kelurahan Alai Gelombang dan PPID Pembantu Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setdako Pariaman, bertempat di ruang PPID Utama Dinas Kominfo Kota Pariaman, Balaikota Pariaman, Selasa (30/6/2020).
PPID Utama Kota Pariaman, perlu untuk mengumpulkan Dokumen DIP dari setiap dinas, maka diperlukan kesadaran dari masing-masing Dinas, Bagian, Kantor atau instansi.
Dalam hal ini sebagai PPID Pembantu, untuk dapat menyerahkan DIP ini untuk dikumpulkan di PPID Utama baik Hard Copy maupun Soft copy.
Sebagai sebuah dokumen untuk diteruskan kepada siapa saja yang menginginkan informasi publik berkaitan dengan kantor di Pemerintahan Kota Pariaman.
PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
" Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu," ujar Staf PPID Utama Dinas Kominfo Kota Pariaman, Masriki.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010, tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas dari PPID adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.
"Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan kerja masing-masing, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi dan fasilitas pendukung lainya," tuturnya.
Selain itu untuk PPID Pembantu berfungsi sebagai Penyedia data/informasi publik yang berada dibawah kewenangannya, yang bertanggung jawab kepada PPID Utama.
Kemudian menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
PPID Pembantu juga bertugas untuk mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen dilingkungan SOPD menjadi bahan informasi publik.
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan, serta melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Untuk lebih lengkapnya mengenai PPID Kota Pariaman, dapat di akses di ppid.pariamankota.go.id, dimana di website resmi PPID Kota Pariaman ini, masyarakat dapat mengakses layanan maupun DIP yang ada di Pemerintahan Kota Pariaman.
Ia juga berharap agar PPID Pembantu lainya yang ada di OPD dan instansi di Kota Pariaman, yang belum menyerahkan dokumen Daftar Informasi Publik nya, agar dapat segera menyerahkanya kepada PPID Utama, sebagai kelengkapan PPID Utama Kota Pariaman dalm menyusun DIP nya, ulasnya mengakhiri. (Rel/Harsy Warsilah)
-